Laman

Sunday, June 5, 2011

Astagfirullah, PKS tak setuju lokalisasi PSK ditutup frontal

Share

GEMA Pembebasan. Pemkot Surabaya berkomitmen untuk menutup lokalisasi PSK dalam waktu dua tahun. Tapi PKS Surabaya tidak setuju bila lokalisasi PSK ditutup secara frontal. Menurut mereka, dampak negatifnya akan lebih dahsyat, yakni menyebarnya praktik prostitusi yang tak terdeteksi oleh pemerintah.

Komitmen Pemkot Surabaya untuk mempersempit prostitusi semakin gencar dilakukan. Salah satunya dengan membatasi waktu operasional di lokalisasi Dolly. Jika sebelumnya lokalisasi terbesar di Indonesia bahkan Asia Tenggara itu buka hingga 24 jam, kini dibatasi menjadi 16 jam mulai pukul 09.00 hingga 01.00 WIB.
 Pemkot Surabaya menargetkan pada akhir 2012, bisa menurunkan penghuni wisma dari 1.132 PSK menjadi di bawah 750 PSK.

Namun DPRD Surabaya mengkhawatirkan dampak negatif penerapan jam operasional lokalisasi Dolly. Kekhawatiran tersebut mengarah kepada munculnya praktik PSK liar di lingkungan masyarakat, serta pinggir jalan yang tidak terorganisir.

Menurut mereka, berdasar informasi yang berkembang, usai jam tutup lokalisasi Dolly, yakni jam 01.00 WIB, para PSK bergerilya mencari tambahan penghasilan dengan menyediakan layanan seks di tempat-tempat kos bebas, serta losmen dan hotel. Tak jarang pula para PSK Dolly menjajakan diri secara terselubung di tempat-tempat hiburan malam.

Menyikapi dampak diberlakukannya jam operasional lokalisasi Dolly itu, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Surabaya, Fatkur Rohman mendesak Pemerintah Kota Surabaya harus lebih gencar mengkampanyekan gerakan anti prostitusi kepada masyarakat melalui perangkat daerah terendah, yakni Rukun Tetangga. Hal ini untuk mengantisipasi menyebarnya praktik terselubung PSK Dolly pasca jam tutup.

“Pemkot harus lebih gencar mengampanyekan gerakan anti prostitusi kepada masyarakat. Hal ini untuk menghindari praktik prostitusi terselubung setelah jam tutup lokalisasi,” ujar Fatkur, Sabtu (4/6/2011).

Lebih lanjut, kata Fatkur, dalam mengatasi persoalan prostitusi, Pemkot Surabaya harus tetap mengacu pada Perda nomor 7 tahun 1999 yang sudah jelas melarang menggunakan bangunan sebagai tempat untuk melakukan kegiatan asusila.

Apabila Perda tersebut tak dijalankan dengan baik, maka tak salah jika ada pihak yang menganggap Pemkot melegalkan prostitusi. Sebagai contohnya, masih banyak Rumah Hiburan Umum (RHU) yang ditengarai juga dimanfaatkan untuk praktik prostitusi.

Meski setuju dengan pemberian jam operasional pada lokalisasi, namun di sisi lain, Fatkur tidak menyetujui penutupan secara frontal lokalisasi, pasalnya dampak negatif yang ditimbulkan akan lebih dahsyat, yakni menyebarnya praktik prostitusi yang tak terdeteksi oleh pemerintah.
 “Kalau ditutup total, perlu persiapan dan solusi yang tepat, jika tidak, malah menambah dampak negatif yang lebih dahsyat bagi masyarakat,” pungkas ketua fraksi partai berslogan ‘bersih-peduli-profesional’ itu.

No comments: