Laman

Friday, May 27, 2011

Astagfirullah, Seperti inikah Ulama-ulama Saat ini ?

Share

GEMA Pembebasan. "Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam). Sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Oleh karena itu, siapasaja yang mengingkari thâghût dan mengimani Allah, sesungguhnya ia telah berpegang pada tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui". (QS al-Baqarah [2]: 256).

Ihwani Fillah, Hari ini Seorang Ulama Besar dalam acara Damai Indonesiaku, yang di tayangkan di sebuah Televisi Swasta (TV OON) Menjadikan Ayat Al-Qur’an diatas sebagai dalil Ktika ditanya oleh Pembawa acara tersebut “Perlukah/ Pentingkah Negara islam untuk menerapkan Syariat?..Ulama itu menjawab..Seorang muslim dilarang memaksa orang lain (tanpa menjelaskan maksud orang lain tsb), dan yang terpeting Islam itu adalah Kepribadian. Dengan kata lain pernyataanya menggambarkan bahawa Negara Islam Tidak Penting/Perlu untuk menerapkan Syariat. bahkan Ulama tersebut Mengatakan bahwa Rasul Bersabda : Cinta Negara sebagian dari Iman.. entah hadist ini dari riwayat siapa.. Tak jauh berbeda dengan Ulamanya, Pembawa acara tersebut juga Mengeluarkan Statement (“Kita tidak perlu memaksakan islam memiliki Institusi sebab Rasul hanya mencontohkan norma-norma saja.”)

Kepribadian dalam kamus besar Bahasa Indonesia: Sifat hakiki yang tercermin pada sikap seseorang, Maka jika dimaksudkan Islam yang penting kepribadian, maka Seorang Muslim Lebih Baik memperbaiki dirinya sendiri atau mungkin keluarganya saja.

Ihwani Filah, Ibnu Katsir dalam Kitabnya Shahih Tafsir Ibnu Katsir;2,16, mengatakan Maksud firman Allah “Tidak ada paksaan untuk memeluk Islam,”janganlah kalian memaksa seseorang untuk memeluk Agama Islam”. Karena Sesungguhnya dalil-dalil dan bukti-bukti itu sudah jelas dan Terang.. Barang siapa diberi petunjuk oleh Allah, dilapangkan dadanya dan diberikan cahaya bagi hati nuraninya, maka ia akan memeluknya. Sebaliknya, barangsiapa dibutakan oleh Allah ta’ala,dikunci mata hati,pendengaran dan pandangannya, maka pemaksaan dan tekanan tidak akan bermanfaat baginya sedikitpun..

Dari penjelasan Ibnu Katsir tentang ayat ini Jelas, bahwa ayat ini hanya bisa digunakan kepada orang-orang Non mulim saja.

Mengenai sebab turunnya, Ibn Jarir at-Thabari telah mengeluarkan riwayat melalui jalur Sa‘id atau ‘Ikrimah dari Ibn ‘Abbas, yang menyatakan:

Ayat ini diturunkan kepada lelaki Anshar Bani Salim bin ‘Awf; ada yang menyebutnya al-Hushayn. Dia mempunyai dua anak lelaki Nasrani, sementara dia sendiri Muslim. Dia lalu bertanya kepada Nabi saw., “Tidak perlukah aku memaksa mereka berdua, karena mereka telah enggan kecuali tetap memeluk Nasrani?” Kemudian, dalam hal ini Allah menurunkan ayat tersebut.

Riwayat mengenai sebab turunnya ayat di atas sangat berpengaruh dalam menentukan apa maksud frasa Lâ Ikrâha fî ad-Dîn (Tidak ada paksaan dalam beragama)? Lâ Ikrâha fî ad-Dîn -dengan struktur Lâ an-Nâfiyah li al-Jins (huruf Lâ yang berfungsi menafikan semua jenis) dan isim-nya, yang berbentuk nakirah- merupakan shiyâgh al-‘umûm yang mengandung konotasi meniadakan semua jenis paksaan dalam beragama, apa pun bentuknya; baik lisan maupun fisik seperti ancaman, intimidasi, penyiksaan, atau teror fisik. Hanya saja, sebab turunnya ayat ini telah menegaskan bahwa larangan tersebut adalah larangan untuk memaksa orang non-Muslim agar memeluk Islam.

Namun, keumuman larangan tersebut telah di-takhshîsh oleh dua nash: Pertama, surat at-Taubah (9) ayat 29:

حَتَّى يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَنْ يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ


Sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedangkan mereka dalam keadaan tunduk. (QS at-Taubah [9]: 29).

Frasa: wahum shâghirûn (sedangkan mereka dalam keadaan tunduk [dan patuh pada hukum Islam]) merupakan takhshîsh yang telah mengeluarkan larangan paksaan dalam beragama. Dengan ayat ini, larangan tersebut telah dikecualikan dari paksaan terhadap orang ahl adz-dzimmah, baik Ahli Kitab maupun musyrik, agar mereka tunduk dan patuh kepada hukum Islam ketika mereka hidup di bawah naungan Negara Islam. Namun, mereka tetap dibiarkan memeluk agama mereka, makan dan minum, berpakaian, serta menikah sesuai dengan ketentuan agama mereka. Inilah yang dinyatakan dalam Hadis Nabi saw.:

وَمَنْ كَانَ عَلَى نَصْرَانِيَّةٍ أَوْ يَهُوْدِيَّةٍ فَإِنَّهُ لاَ يُفْتَنُّ عَنْهَا

Siapa saja yang tetap dengan kenasranian dan keyahudiannya, dia tidak boleh diprovokasi agar meninggalkannya.

Nabi saw. juga bersabda mengenai orang-orang Majusi -penyembah api- yang notabene bukan Ahli Kitab:

سَنُّوْا بِهِمْ سُنَّةَ أَهْلِ الْكِتَابِ


Berlakukanlah kepada mereka ketentuan sebagaimana yang berlaku atas Ahli Kitab.

Kedua, ayat di atas juga di-takhshîsh dengan surat al-Fath: 16, yang menyatakan:

قُلْ لِلْمُخَلَّفِينَ مِنَ الأَعْرَابِ سَتُدْعَوْنَ إِلَى قَوْمٍ أُولِي بَأْسٍ شَدِيدٍ تُقَاتِلُونَهُمْ أَوْ يُسْلِمُونَ


Katakanlah kepada orang-orang Badwi yang tertinggal, “Kamu akan diajak untuk (memerangi) kaum yang mempunyai kekuatan yang besar, kamu akan memerangi mereka atau mereka memeluk Islam.”

Dengan ayat ini, larangan paksaan di atas juga tidak berlaku untuk orang Arab musyrik, karena mereka hanya diberi dua pilihan: masuk Islam atau dibunuh.

Dengan demikian, maksud frasa Lâ Ikrâha fî ad-Dîn adalah tidak ada paksaan dalam beragama Islam, kecuali dalam dua hal: (1) paksaan kepada ahl dzimmah untuk menerapkan sistem Islam; (2) paksaan kepada orang musyrik Arab di Jazirah Arab untuk memeluk Islam. Mengenai pandangan ahli tafsir yang menyatakan bahwa surat al-Baqarah ayat 256 ini telah di-naskh dengan ayat pedang, sebagaimana pendapat Qatadah dan dan lain-lain, sebenarnya kurang tepat, karena tidak didukung dengan satu pun riwayat yang menyatakan ke-naskh-annnya.

Frasa qad tabayyana ar-rusyd[u] min al-ghayy[i] (sesungguhnya telah menjadi jelas antara yang baik dan yang buruk)—yang dinyatakan setelah frasa Lâ Ikrâha fî ad-Dîn—telah memperjelas larangan sebelumnya. Dalam hal ini, Allah memisalkan Islam dengan ar-rusyd dan kekufuran dengan al-ghayy; perumpamaan yang dibuat dengan meminjam kata lain dengan maksud untuk memperjelas impresi orang yang diseru.
Secara harfiah, al-ghayy berarti al-dhalâl (kesesatan), al-khaybah (kegagalan), atau sulûk tharîq al-halâk (menyusuri jalan kehancuran); sedangkan ar-rusyd adalah kebalikan al-ghayy, yang berarti petunjuk, keberhasilan, dan menyusuri jalan kebaikan. Dalam hal ini, Rasulullah saw. menjelaskan:

مَنْ يُطِعِ اللهَ وَرَسُوْلَهُ فَقَدْ رَشَدَ وَمَنْ يَعْصِهِمَا فَقَدْ غَوَى


Siapa saja yang menaati Allah dan Rasul-Nya, dia benar-benar telah mendapatkan petunjuk dan keberhasilan; siapa saja yang bermaksiat kepada keduanya, dia benar-benar telah tersesat dan gagal.

Dengan demikian, ar-rasyd bermakna Islam serta ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya. Sebaliknya, al-ghayy bermakna kekufuran serta kemaksiatan kepada Allah dan Rasul-Nya.

Karena itu, Allah kemudian menyatakan: Faman kafara bi at-thâghût wa yu’min bi Allâh[i] faqad istamsaka bi al-‘Urwah al-Wutsqâ la insfishâm[a] lahâ (Siapa saja yang mengingkari thâgût dan mengimani Allah, dia benar-benar telah berpegang teguh pada tali yang kuat, yang tak akan terputus dan hilang). Frasa: Faman yakfur[u] bi at-thâghût wa yu’min bi Allâh—yang didahului dengan syarat faman (siapa saja)— mempunyai konotasi kondisi; mengkufuri thâgût dan mengimani Allah adalah kondisi. Bagi siapa? Bagi orang yang istamsaka bi al-‘Urwah al-Wutsqâ la insfishâm[a] lahâ (benar-benar berpegang teguh pada tali yang kuat, yang tak akan terputus dan hilang). Dengan kata lain, syarat agar seseorang dinyatakan berpegang teguh pada tali yang kuat, yang tak akan terputus dan hilang itu adalah dia harus mengkufuri thâghût dan mengimani Allah. Sebaliknya, sebagai konsekuensi dari mafhûm mukhâlafah frasa tersebut, orang yang tidak mengkufuri thâghût, meski mengimani Allah, tetap tidak bisa dianggap telah berpegang teguh pada al-‘Urwah al-Wutsqâ la insfishâm[a] lahâ. Mengkufuri thâghût dan mengimani Allah harus dilakukan secara serentak; dua-duanya harus dilakukan bersama-sama. Sebab, waw yang menghubungkan frasa kafara bi at-thâghût dan yu’min bi Allâh adalah waw ma’iyyah—yang berkonotasi bersama-sama secara serentak. Allah Swt. menjelaskan:

Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang diberi bagian dari al-Kitab? Mereka mempercayai Jibt dan Thâghût serta mengatakan kepada orang-orang kafir (musyrik Makkah), bahwa mereka itu lebih benar jalannya daripada orang-orang yang beriman.

Artinya, Ahli Kitab itu mengimani Allah, tetapi juga mengimani Jibt dan Thâghût, dan mengklaim bahwa keimanan seperti itu lebih benar ketimbang keimanan orang Mukmin yang mengimani Allah dan mengkufuri Thâghût.

Thâghût berasal dari kata tha-gha-yû-t, lalu huruf ya’-nya didahulukan dan ghin-nya diakhirkan sehingga menjadi thâyghût. Karena sebelum ‘ya ada harakat fathah, dan itu berat dibaca, maka huruf ya’-nya diganti dengan alif, sehingga menjadi thâghût. Proses modifikasi seperti ini, dalam ilmu sharaf, disebut i‘lâl wa ibdâl. Secara harfiah, thâghût adalah—sebagaimana riwayat dari Mâlik bin Anas—tiap sesembahan selain Allah, dan—menurut riwayat dari ‘Umar—setan, serta segala pangkal kesesatan. Inilah makna yang digunakan al-Quran ketika kata tersebut diulang sebanyak 8 kali.

Adapun kata istamsaka berarti bâligh at-tamassuk (berpegang sekuat-kuatnya), bi al-‘Urwah (tali atau ikatan) al-Wutsqâ (yang kuat). Artinya, bahwa siapa pun yang mengkufuri thâghût dan mengimani Allah, berarti dia telah berpegang sekuat-kuatnya pada ikatan yang sangat kuat, yang tidak dihinggapi secuil pun kelemahan dan kekurangan. Gambaran ini dipertegas dengan frasa lâ-nfishâma lahâ (yang takkan pernah retak atau rusak sebelum akhirnya putus), karena begitu kuatnya tali atau ikatan keimanannya.

Allah mengakhiri ayat ini dengan: Wa Allâhu Samî‘[un] ‘Alîm[un], yang menjelaskan, bahwa Allah Maha Mendengar apa yang mereka kemukakan dan Mahatahu atas apa saja yang mereka sembunyikan; tiada sedikit pun yang tersembunyi dari-Nya. Dia Mahatahu atas keimanan orang Mukmin yang benar-benar beriman, kemunafikan orang-orang munafik, dan kekufuran orang-orang kafir.

Rosulullah saw bersabda: “Perintahkanlah anak-anak kalian untuk shalat pada usia 7 tahun dan pukulah ia pada usia 10 tahun (jika meninggalkannya )” (HR Abu Daud dan Tirmidzi dari Sabrah bin Maâ??bad Al-Juhani ra).

Hadist Ini Menjelaskan Perintah bahwa orang tua berhak memukul Anaknya jika ia tidak melaksanakan Shalat..Jika kita memaknainya secara Parsial maka terkesan Islam itu begitu kejam kerena membolehkan orang tua memukul anak. Namun pada dasarnya Hadist tersebut menjelaskan bahwa Seseorang yang sudah menjadi seorang Muslim, dia terikat degan Syariatnya, dan Mengerjakan Shalat merupakan salah satu dari Syariat Islam. Begitupun dengan Dibolehkannya seorang Suami untuk memukul Istri yang dikhawatirkan Nusyud-nya, setelah nasihat dan Pisah ranjang sudah tidak mampu merubah Prilaku si Istri.(An-nisaa ayat 34).

Jadi jelaslah bahwa Surat Al-Baqarah ayat 256 tidak bisa dijadikan dalil mengenai Pertanyaan Perlukah/Pentingkah Negara islam untuk menerapkan Syariat? Sebagaimana yang disampaikan Ulama tersebut.. begitupun ayat ini tidak bisa dijadikan dalil (“Kita tidak perlu memaksakan islam memiliki Institusi sebab Rasul hanya mencontohkan norma-norma saja.”) sebagaimana pernyataan Pembawa acara tersebut.. Bahkan Justru Rasul SAW telah memberikan contoh bagaimana Cara agar Syariat islam dapat diterapkan secara sempurna dengan Mendirikan Negara Islam di Madinah.Meskipun saat itu tidak semua Rakyat Madinah beragama ISLAM.

Dan Ingatlah bahwa Paman Rasul SAW sendri pun (Abu Lahab Laknatullah) Tidak beriman Kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan ini tidak menghentikan Langkah Rasul SAW untuk terus berdakwah dan Menebarkan keagungan Islam kepada Manusia..Jadi ini pun bukti, Anggapan bahwa yang terpenting adalah memperbaiki diri pribadi ataupun keluarga saja juga kurang tepat.. ”Hendaklah kamu menerangkan isi Kitab itu (Al-Qur’an) kepada Manusia dan janganlah kamu menyembunyikannya..”(Q.S. Ali-Imron;187) Wallahua’lam.

No comments: