Laman

Friday, July 9, 2010

Rokhmat S. Labib: Menjadikan Kedaulatan Allah di Bawah Parlemen Adalah Kemunkaran

Share

GEMA Pembebasan. Ada perbedaan yang sangat mendasar antara sistem khilafah dengan sistem pemerintahan yang lain yakni pada aspek kedaulatan. Kedaulatan adalah kekuasaan yang paling tinggi yang harus ditaati.

Dalam sistem kerajaan kedaulatan itu ada di tangan raja. Sedangkan dalam sistem demokrasi kedaulatan ada di tangan rakyat. Walaupun demikian, “Keduanya memiliki kesamaan yakni sama-sama manusia yang membuat hukum,” ujar Ketua DPP HTI Rokhmat S. Labib dalam acara bedah buku Tarikh Khulafa di Istora Senayan, Jum’at (3/6) sore.

Sementara dalam sistem khilafah, kedaulatan ada di tangan syara’, yakni perintah dan larangan Allah SWT. Makanya, Rasulullah SAW tidak pernah meminta persetujuan para shahabat dalam memutuskan suatu hukum. Begitu juga para shahabat ketika ingin mengetahui suatu hukum dan bertanya kepada Rasulullah SAW. Ketika Allah SWT belum mewahyukan maka Rasulpun diam, menunggu sampai beberapa hari hingga wahyu turun terkait dengan hukum yang dipertanyakan itu.

Untuk generasi selanjutnya, ketika ingin mengetahui suatu hukum bukan menunggu wahyu turun lagi. Tetapi cukup menggali dari Alquran, Hadits, Ijma Shahabat dan Qiyas. Itulah kedaulatan syara’, kedaulatan Allah SWT.

Indonesia saat ini, walaupun penduduknya mayoritas Muslim, tetapi tidak seperti itu, malah menggunakan sistem demokrasi. Hukum Islam boleh diterapkan namun dengan catatatan apabila diijinkan oleh parlemem. Maka sebelum menjadi UU dibuatlah dahulu Rancangan UU kemudian ditanyakan dulu pada fraksi yang lain. Jika fraksi yang lain itu tidak setuju, maka RUU itu tidak berlaku. Hukum Islam tersebut tidak boleh diterapkan.

“Allah yang memiliki alam ini memerintahkan kita untuk menerapkan hukum Allah. Tapi kok ketika akan diterapkan harus minta ijin DPR MPR . Pertanyaannya adalah kalau seperti itu mana yang harus dipilih Allah atau parlemen?” tanya Labib kepada puluhan peserta bedah buku yang diadakan oleh Qisthi Press itu.

“Maka dalam sistem demokrasi saat ini, Allah itu jauh berada di bawah parlemen. Itu merupakan tindak kemungkaran yang besar sekali!” pungkas Rokhmat.

No comments: