Terkait ayat ini, Syaikh Abdul Hamid Al-Ja’bah berkata,”Kata “minkum” [di antara kamu] pada ayat di atas melarang sebuah kelompok atau partai dari keanggotaan non Islam, dan membatasi keanggotaannya pada muslim saja.” (Lihat Abdul Hamid Al-Ja’bah, Al-Ahzab fi Al-Islam, hal. 120; lihat juga Yasin bin Ali, Min Ahkam Al-Amr bi al-Ma’ruf wa An-Nahyu ‘an Al-Munkar, hal. 64; M. Abdullah al-Mas’ari, Muhasabah al-Hukkam, hal. 33).
Kedua, banyak dalil menegaskan amar ma’ruf nahi munkar adalah ciri khas umat Islam, bukan umat non muslim. Misalnya QS Ali ‘Imran : 110 dan QS At-Taubah : 71. Sebaliknya orang non Islam, khususnya Yahudi, tidak saling melarang berbuat munkar di antara mereka (QS Al-Ma`idah : 78-79), dan orang munafik bahkan menyuruh yang munkar dan mencegah dari yang ma’ruf (QS At-Taubah : 67). Jadi amar ma’ruf dan nahi munkar tak akan mampu dilaksanakan sempurna, kecuali oleh umat Islam.
Berdasarkan ayat-ayat ini, Syaikh Ziyad Ghazzal menyatakan anggota partai Islam wajib orang muslim. Sebab misi partai Islam –yaitu amar ma’ruf nahi munkar— telah mengharuskan keislaman anggotanya. (Ziyad Ghazzal, Masyru’ Qanun Al-Ahzab fi Daulah Al-Khilafah, hal. 46).
Memang ada yang berpendapat non muslim dapat menjadi anggota partai Islam, dengan alasan Islam agama untuk semua dan mengakui keberagaman (pluralitas). Namun dalil-dalil ini tidak sesuai dengan tema (maudhu’) yang dibahas.
Benar bahwa Islam agama untuk semua karena Islam rahmatan lil ‘alamin (QS al-Anbiya` : 107), atau Islam risalah untuk seluruh manusia (QS Saba` : 28). (Abdullah al-Jibrin, At-Ta’amul Ma’a Ghairil Muslimin fi As-Sunnah an-Nabawiyah, hal 3; Munqidz as-Saqqar, Ghairul Muslim fi al-Mujtama’ al-Muslim, hal. 2).
Namun konteks ayat-ayat tersebut adalah menerangkan karakter risalah Islam sebagai risalah universal, bukan menerangkan karakter partai atau kelompok Islam.
Benar pula Islam mengakui keberagaman suku dan bangsa (QS Al-Hujurat : 13), juga mengakui keberagaman dalam bahasa dan warna kulit (QS Ar-Ruum : 22). (Lathifah Ibrahim Khadhar, Al-Islam fi al-Fikri al-Gharbi (terj.), hal. 167).
Namun konteks ayat seperti ini adalah menerangkan tanda-tanda kekuasaan Allah yang menjadi sunnatullah di muka bumi, bukan menerangkan karakter partai Islam.
Jadi tidak tepat berhujjah dengan ayat-ayat di atas untuk membolehkan keanggotaan non muslim dalam partai Islam. Karena ayat-ayat tersebut tidak ada hubungannya dengan keanggotaan non muslim dalam partai Islam. Wallahu a’lam. [Muhammad Shiddiq al-Jawi]
No comments:
Post a Comment