Laman

Monday, December 3, 2007

Wujudkan Masyarakat Indonesia Bermartabat Bebas Pornografi dan Pornoaksi

Share

Persoalan pornografi dan pornoaksi kembali mencuat dan menjadi topik hangat pembicaraan masyarakat. Pasalnya, pe-merintah dan DPR saat ini sedang meng-godok dan segera menggulirkan Rancangan Undang-Undang Anti Pornografi dan Por¬noaksi (RUU APP) agar segera disahkan dan diberlakukan. Harapannya, undang-undang tersebut dapat menjadi payung hu-kum bagi pemberantasan tindakan por¬nografi dan pornoaksi di negeri ini. Tinda¬kan pornografi dan pornoaksi dinilai mem-berikan andil besar atas kemerosotan moral bangsa Indonesia dari hari ke hari. c' jagaimana diberitakan Kantor Berita As¬sociated Press (AP), Indonesia berada dj urutan kedua setelah Rusia yang menjadi surga bagi pornografi. (Republika, 17/07/2003)

Namun berbagai usaha selama ini yang dilakukan aparat kepolisian bagi pem¬berantasan tindak pornografi dan pornoaksi terhambat pada landasan hukum dan caku-pan kewenangan bagi upaya tersebut. Pada akhirnya, pemberantasan tindak pornografi dan pornoaksi tidak menyelesaikan akar jjersoalannya. Di sisi lain, mereka juga ber-harap timbul kesadaran masyarakat untuk mendukung upaya tersebut.

Oleh karena itu, pembahasari RUU APP oleh DPR merupakan hal yang positif bagi aparat penegak hukum dan masyara¬kat pada umumnya. Banyak pihak yang juga menyarnbut baik undang-undang tersebut, misalnya Nahdlatul Ulama (NU). Alasannya, "Sangat diperlukan untuk men-jaga keselamatan moral masyarakat pada '"--umnya dan generasi muda pada khusus-nya," demikian siaran pers yang ditan-datangani Rais Am KH Sahal Mahfudz dan Ketua Umum Hasyim Muzadi. (Koran Tempo, 21/03/2006)

Namun, belum juga RUU APP disahkan telah muncul penolakan dari sebagian masyarakat. Kalangan yang menolak RUU-APP terutama yang mengatasnamakan insan seni, sebagian pengusaha televisi, pelaku pariwisata, dan lembaga "pemberdayaan" perernpuan. Alasan keberatan mereka adalah ketidak-jelasan definisi pornografi-pornoaksi, kekhawatiran terpasungnya kebebasan sebagian pihak khususnya kaum perempuan (perernpuan banyak disinggung dalam RUU APP), akan merugikan industri pariwisata nasional serta akan mengekang kebebasan berekspresi.

Memang benar, pendefinisian yang te-pat dan digali dari akidah yang benar akan mengokohkan batasan/makna objek yang didefinisikan dan menghindari kerancuan dan kekaburan. Inilah yang menjadi pang-kal kontroversi seputar RUU APP yang saat ini masih dibahas. Para anggota Pansus RUU APP bingung dan berpolemik seputar penerapan undang-undang, apabila telah disahkan, bagi ranah upacara ritual keaga-maan dan kebudayaan lokal-nasional, seperti di Bali dan Irian Jaya. Tak heran, seorang wakil presiden pun masih ragu menilai batasan pornoaksi. "Ada yang bi-lang yang porno itu kalau dadanya terbuka, bagaimana dengan paha yang terbuka," ujar Yusuf Kalla saat berdialog dengan komponen pariwisata di Nusa Dua, Bali. (Koran Tempo, 21/03/2006). Padahal apa¬bila beliau benar-benar memegang definisi porno sebagaimana definisi aurat sebagai definisi Islami, hal yang demikian itu adalah porno.

Terlepas dari kontroversi: pro dan kontra atas RUU APP, Gerakan Mahasiswa (Gema) Pembebasan menyerukan sikap kepada masyarakat:

1. Menolak segala bentuk praktek pornografi dan pornoaksi dengan menjadikan Islam sebagai standar nilai dan perbuatan serta penghukuman atas keharaman praktik pornografi dan pornoaksi. Bukan kepada akar budaya bangsa dan adat ketimuran. Dalam pandangan Islam, pornografi adalah produk grafis (tulisan, gambar, film)-baik dalam bentuk majalah, tabloid, VCD, film-film atau acara-acara di TV, situs-situs porno di internet, ataupun bacaan-bacaan porno lainnya-yang mengumbar sekaligus menjual aurat, artinya aurat menjadi titik pusat perhatian. Sedangkan pornoaksi adalah sebuah perbuatan memamerkan aurat yang digelar dan ditonton secara langsung; dari mulai aksi yang "biasa-biasa" saja seperti aksi para artis di panggung-panggung hiburan umum hingga yang luar biasa dan atraktif seperti tarian telanjang atau setengah telanjang di tempat-tempat hiburan khusus (diskotek-diskotek, klab-klab malam, dll).

2. Menyeru kepada pemerintah untuk melarang peredaran media-media pornografi dan pornoaksi lainnya, baik dalam bentuk majalah, tabloid, VCD, DVD, situs internet, tayangan TV, dll. Sesungguhnya beredarnya media-media pornografi dan pornoaksi di Indonesia, serta suburnya bisnis dan budaya haram tersebut adalah karena pemerintah tidak tegas dan tuntas dalam memberantasnya. Padahal akarnya adalah lingkaran bisnis pornografi-pornoaksi yang sengaja dilestarikan sistem kapitalisme untuk memperoleh keuntungan semata, mengabikan moralitas dan spiritual.

3. Indonesia sungguh menjadi sasaran utama dari serangan budaya Barat sekular melalui bisnis pornografi, pornoaksi, dan seks bebas ini. Barat menyadari, Indonesia adalah negeri Islam dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia, yang berpotensial menjadi salah satu ancaman mereka. Karena itu, untuk melemahkan moral generasi muda Muslim dan melenakan mereka dalam kubangan hedonisme, Barat melancarkan serangan budaya permissif (serba boleh) seperti pornogarafi, pornoaksi, dan seks bebas. Tujuan akhirnya adalah semakin menjauhkan kaum Muslim dari ideology Islam, dan pada akhirnya menghan- curkan ideologi Islam itu sendiri.

4. Menyerukan kepada seluruh kaum muslimin agar segera mengaktualisasikan seluruh hukum-hukum Syara (syariat Islam), dan membentuk benteng yang kokoh yang dapat melindungi dan memerangi serangan-serangan kafir Barat termasuk di dalamnya serangan budaya, seperti pornografi, pornoaksi, dan seks bebas. Metodenya dengan cara mengembalikan kepemimpinan Islam, Khilafah Islamiyyah yang akan menerapkan Islam secara menyeluruh dan segala aspek sehingga menjadi rahmat bagi seluruh alam (rahmatan HI 'a lam in}. Walhasil, memberantas pornografi/ pornoaksi tak bisa sepotong-sepotong, namun harus komprehensif. Ini tak bisa tidak harus dimulai dari dasar fundamentalnya, yakni dengan melibas sistem hukum sekular dan menggantinya dengan sistem hukum Islam. Bukankah Allah Swt. telah berfirman :

"Apakah hukum Jahiliah yang kalian ke-hendaki? Siapakah yang lebih baik hukumnya selain Allah bagi orang-orang yang yakin?" (QS al-Maidah [5]: 50).

Jakarta, 22 Maret 2006
Ketua Umum Pengurus Pusat
Gerakan Mahasiswa Pembebasan,
M. Amir Muttaqin
081315955282

No comments: