Laman

Monday, December 15, 2008

Kholil Ridwan: Haram Hukumnya Beli Dolar

Share

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kholil Ridwan berpendapat bahwa membeli dolar AS bagi umat Islam hukumnya haram. Kholil Ridwan juga mengharamkan untuk menyimpan mata uang yang menjadi salah satu faktor penyebab krisis ekonomi global sekarang ini. Kalau pun sudah terlanjur memilikinya, Kholil meminta untuk menjualnya.

“Ini fatwa saya. Setidaknya ada langkah yang bisa kita lakukan saat ini. Salah satunya adalah tidak membeli dan menyimpan dolar. Insya Allah secara pribadi saya akan berusaha keras,” ujar Kholil Ridwan pada diskusi Forum Kajian Sosial Kemasyarakatan (FKSK) yang diselenggarakan di Jakarta, Senin (20/10).

Pengasuh Pondok Pesantren Husnayain ini mendasari keharaman mata uang dolar tersebut dari kondisi ketergantungan negara-negara di dunia, termasuk negara kaum muslimin, pada mata uang milik negeri paman sam tersebut. Ketergantungan ini menimbulkan kemudharatan bagi umat Islam. Buktinya, gunjang-ganjing krisis finansial yang terjadi di AS ternyata berimbas pada negeri-negeri kaum muslimin karena seluruh negeri muslim menyimpan dolar AS sebagai cadangan devisanya.

Kholil juga menyarankan pada kaum muslimin agar membiasakan diri menggunakan dinar. Salah satunya, ongkos naik haji diusahakan menggunakan dinar. Bank-bank syariah yang ada pun dianjurkan untuk membuka tabungan dinar.

Nampak hadir dalam acara FKSK tersebut, sesepuh DDII Kholil Badawi, Ketua GPMI Ahmad Sumargono, Mayjen (purn) Murdiyanto, dan para tokoh ormas Islam yang tergabung dalam FUI. [GP]

No comments: