Laman

Wednesday, November 26, 2008

Indonesia Adalah Negara Gagal

Share

Noam Chomsky (2006: 1-2), menyebut tiga ciri pokok yang bisa dipakai untuk menjelaskan negara-negara yang gagal (failed states), sebagai berikut: (1) inability or unwillingness to protect their citizens from violence and perhaps even destruction; (2) tendency to regard themselves as beyond the reach of domestic and international law; and (3) if they have democratic forms, they suffer from a serious ‘democratic deficit.’

Apakah Indonesia saat ini boleh dikatakan menyandang predikat sebagai salah satu negara yang gagal menurut tiga ciri pokok yang diberikan oleh Chomsky? Marilah kita simak misalnya, hasil survey Pusat Kajian Strategi Pembangunan Sosial dan Politik (PKSPSP) FISIP UI, yang menyimpulkan bahwa masyarakat menilai kinerja pemerintahan SBY-JK sangat tidak memuaskan dalam menangani masalah-masalah ekonomi, kemiskinan dan pengangguran, pendidikan dan kesehatan, serta penanganan bencana alam (KR, 14 Maret 2008). Majalah Gatra (30 Januari 2008) menurunkan laporan utamanya ‘Ironi Impor Negeri Tahu-Tempe.’ Menurutnya, Indonesia menjadi juara impor untuk kebutuhan pokok, seperti beras, jagung, gula, kedelai, buah-buahan. Masih seabrek masalah-masalah berat lain, seperti penegakan hukum, korupsi dan suap yang merajalela, HAM, menipisnya rasa kebangsaan dan sebagainya. Singkatnya, Indonesia menghadapi masalah-masalah multidimensi yang berat, sementara kinerja pemerintah sangat buruk dalam menangani masalah-masalah tersebut.

Tulisan ini mencoba untuk menjelaskan bagaimana dan mengapa Indonesia menyandang predikat negara yang gagal dengan melihat betapa buruknya kinerja sistem politik Indonesia. Buruknya kinerja sistem politik sangat mencemaskan bagi kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia dalam sebuah era globalisasi neoliberal yang ditandai dengan persaingan pasar bebas yang sangat sengit.

Kapabilitas Sistem Politik

Menurut Gabriel Almond (dalam Cantori, 1974; lihat pula dalam Chilcote, 1981), konsep kapabilitas sistem politik merupakan "a way of characterizing the performance of the political system and of changes in performance, and of comparing political system according to their performance." Penggunaan konsep kapabilitas akan berguna jika kita hendak melihat bagaimana kinerja sebuah sistem politik, termasuk bagaimana perubahan-perubahan dalam kinerja mereka. Konsep kapabilitas juga penting ketika kita hendak membandingkan sistem politik berkenaan dengan kinerjanya.

Selanjutnya, untuk melihat kapabilitas sistem politik, Almond menyarankan adanya lima kategori kapabilitas sistem politik yang didasarkan pada klasifikasi input dan output sistem politik.

Pertama, kapabilitas ekstraktif, merupakan ukuran-ukuran kinerja sistem politik dalam mengumpulkan sumber-sumber material dan manusia dari lingkungan domestik dan internasional.

Kedua, kapabilitas regulatif, merujuk kepada aliran kontrol perilaku individu dan relasi-relasi kelompok dalam sistem politik.

Ketiga, kapabilitas distributif, merujuk kepada kemampuan sistem politik dalam mengalokasikan barang-barang, jasa layanan, penghargaan, status, dan berbagai kesempatan yang berasal dari individu dan kelompok-kelompok masyarakat. Ini merupakan kegiatan politik sebagai dispenser nilai atau redistributor nilai di antara individu dan kelompok. Struktur pajak barangkali dapat dilihat sebagai aspek distributif sistem politik.

Keempat, kapabilitas simbolik, merujuk kepada tuntutan-tuntutan perilaku simbolik dari elite-elite politik-memamerkan keagungan dan kekuasaan negara pada saat ada ancaman dan kesempatan-kesempatan, harapan-harapan akan norma, atau komunikasi kebijakan yang intens dari elite politik.

Kelima, kapabilitas responsif. Jika kapabilitas ekstraktif, regulatif, redistributif, dan simbolik berkaitan dengan penggambaran pola-pola outputs sistem politik ke dalam lingkungan internal dan eksternal, maka kapabilitas responsif merujuk kepada kemampuan sistem politik untuk menangkap tuntutan-tuntutan yang berasal dari lingkungan domestik dan internasional. Dengan kata lain, kapabilitas sistem lebih pada merupakan persoalan inputs sistem politik yang berasal dari masyarakat dan lingkungan internasional, serta outputs.

Buruknya Kapabilitas Sistem Politik

Sejak reformasi digulirkan sepuluh tahun yang lalu sistem politik Indonesia menunjukkan kinerja yang buruk. Hal ini bisa dilihat dari rendahnya keseluruhan kapabilitas yang dimiliki oleh sistem politik, yakni kapabilitas ekstraktif, kapabilitas distributif, kapabilitas simbolik, kapabilitas responsif, dan kapabilitas regulatif. Ketidakmampuan sistem politik tampak dalam mendayagunakan sumber-sumber material dan sumber daya manusia yang melimpah. Sekalipun Indonesia memiliki sumber alam yang melimpah yang bisa digunakan untuk menyelesaikan persoalan kemiskinan dan pengangguran misalnya, tetapi sistem politik tidak mempunyai komitmen yang sungguh-sungguh dalam menyelesaikan persoalan kemiskinan. Sumber daya alam tetap menjadi monopoli kelompok masyarakat tertentu, dan kemiskinan tetap menjadi persoalan yang tetap tidak pernah diselesaikan dari waktu ke waktu. Buruknya kapabilitas ekstraktif di atas juga berimbas pada buruknya kapabilitas distributif sistem politik Indonesia.

Hingga saat ini, masalah kesenjangan dalam distribusi pendapatan dan kekayaan tidak pernah mendapatkan perhatian secara serius. Malahan ada kecenderungan semakin memburuk mengenai hal ini. Kebijakan ekonomi neoliberal yang semakin intensif dilakukan oleh pemerintahan SBY-JK telah membuat ketimpangan dan kesenjangan antara kelompok yang kaya dan kelompok yang miskin semakin memprihatinkan. Biaya pendidikan semakin mahal sehingga hanya kelompok tertentu saja yang mampu mengakses, demikian pula dalam pelayanan kesehatan. Semakin mahalnya biaya kesehatan membuat masyarakat miskin tidak lagi memperoleh pelayanan kesehatan yang layak, sementara kelompok yang kaya dapat memilih jenis pelayanan kesehatan apapun, termasuk pelayanan standar internasional.

Buruknya kapabilitas simbolik bisa dilihat dari perilaku elite politik yang tidak bisa melakukan empati diri di tengah kemiskinan yang berlangsung akut. Para elite politik tetap hidup dengan gaji dan gaya hidup yang sangat berlebihan, sementara pada waktu yang sama, sebagian besar masyarakat hidup dalam serba kekurangan dan penderitaan yang mengenaskan. Buruknya kapabilitas responsif ditunjukkan oleh sistem politik terhadap tuntutan-tuntutan rakyat. Sistem politik demokrasi pada dasarnya bukan hanya sistem politik yang semata-mata menyandarkan pada ada tidaknya proses pemilihan pemimpin secara adil dan jujur, berlangsung secara reguler menurut tradisi demokrasi Schumpeterian.

Lebih dari itu, sistem politik demokrasi adalah sistem politik yang mempunyai tingkat kepekaan dan tanggung jawab (accountability) terhadap masyarakat luas atau warganegara. Dalam kenyataannya, sistem politik demokrasi yang muncul pada era reformasi tidak menunjukkan responsivitas terhadap tuntutan-tuntutan dari masyarakat luas. Sistem politik masih tetap merepresentasikan dirinya sebagai sistem patrimonial otoriter yang sebenarnya tidak berbeda jauh dengan sistem politik Orde Baru.

Di sisi lain, pelembagaan politik melalui partai berlangsung sangat lamban. Partai politik yang seharusnya menjadi media partisipasi, artikulasi, dan agregasi kepentingan masyarakat luas, pada kenyataannya hanya menjadi alat meraih kekuasaan politik, dan elite partai politik terlibat dalam konflik-konflik yang tidak produktif. Sementara itu, kapabilitas regulatif sistem politik juga tidak kalah buruknya. Jika sistem politik dimaknai sebagai semua interaksi yang mempengaruhi semua penggunaan paksaan fisik yang sah, maka dapat dilihat bagaimana ketidakefektifan sistem politik dalam hal ini.

Dalam sistem politik demokrasi yang mendasarkan pada legalitas hukum, sebagaimana di Indonesia, teramat mudah ditemukan kelompok-kelompok preman yang sewaktu-waktu dapat memaksakan kehendak dan kepentingan mereka dengan kekerasan tanpa aparat negara mampu mencegahnya. Kasus-kasus pengrusakan kantor atau tempat ibadah dapat dijadikan contoh dalam hal ini. Tentunya, kondisi seperti ini sangat buruk bagi kinerja sistem politik.

Bagaimanapun sistem politik harus mampu untuk melindungi warganegara dan hak miliknya dari tindakan kekerasan dan pengrusakan. Rendahnya kapabilitas regulatif bisa dilihat pula dari ketidakmampuan sistem politik dalam mengadili para koruptor kelas kakap dan para pelanggar HAM. Buruknya kapabilitas sistem politik tentunya berimbas pada buruknya atau rendahnya kinerja sistem politik Indonesia. Hal ini tentunya tidak bisa dilepaskan dari ketiadaan perubahan budaya politik yang menopangnya. Sekalipun struktur politiknya telah mengalami perubahan menjadi lebih demokratis, tetapi tidak pada budaya politiknya. Budaya politik era reformasi tetap masih bercorak patrimonial, berorentasi kepada kekuasaan dan kekayaan (power and wealth), dan bersifat sangat paternalistik.

Buruknya kinerja sistem politik tentu sangat merncemaskan bagi kelangsungan hidup bangsa dan negara dalam sebuah era globalisasi neoliberal. Untuk bisa survive, dan sekaligus tidak menjadi pecundang (the looser), negara harus kuat dan tangguh dalam pengertian memiliki power and wealth. Namun dalam kenyataannya, Indonesia telah menjadi negara yang sangat lemah (a very weak state), padahal mempunyai sumber daya alam yang sangat melimpah. Ini karena buruknya kinerja sistem politik dalam memecahkan persoalan-persoalan bangsa dan negara. Dalam pandangan Chomsky, Indonesia bisa dimasukkan ke dalam apa yang disebutnya sebagai negara yang gagal atau a failed state.

Prof Drs Budi Winarno MA PhD, Guru Besar Jurusan Ilmu Hubungan Internasional FISIPOL, UGM, Yogyakarta. (Kamis, 27/03/2008 05:28:18)

No comments: