Laman

Showing posts with label Tanya Jawab. Show all posts
Showing posts with label Tanya Jawab. Show all posts

Saturday, May 7, 2011

Soal Jawab Seputar Kematian Osama Bin Laden

GEMA Pembebasan. Pertanyaan: Ada berbagai laporan yang saling bertentangan mengenai kejahatan pembunuhan Bin Ladin, baik laporan tentang pernyataan-pernyataan Amerika atau pun pernyataan-pernyataan Pakistan. Sebagian dari laporan menyatakan bahwa operasi itu terjadi dengan sepengetahuan dan kerjasama dari rezim Pakistan. Sementara sebagian yang lain menafikan hal itu baik secara parsial maupun secara total.

Kami mohon penjelasan pandangan dalam masalah ini. Jika terjadi dengan kerjasama, lalu apakah hal itu berarti bahwa waktu pelaksanaan operasi telah ditentukan melalui konsultasi dengan rezim Pakistan? Semoga Allah memberikan balasan yang lebih baik kepada Anda.

Jawab: Di situ terdapat indikasi-indikasi kuat yang menunjukkan bahwa operasi tersebut terjadi dengan sepengetahuan dan kerjasama dari rezim Pakistan dari sisi suplay kepada dinas-dinas Amerika dengan informasi-informasi intelijen yang diperlukan untuk melaksanakan aksi tersebut …

Di antara indikasi itu adalah:

1.       Dilakukan pertemuan yang tidak biasa antara jenderal Petraeus, komandan ISAF, dengan jenderal Kayani di pangkalan udara Chaklala pada tanggal 25 April 2011. Pada malam yang sama jenderal Petraeus melakukan pembicaraan tertutup melalui telepon dengan gedung putih yang langsung dipimpin oleh presiden Barack Obama.

Pada hari berikutnya Dewan Koordinasi Militer menggelar koordinasi terbesar yang dihadiri oleh kepala intelijen Pakistan, jenderal Shuja’ Pasha, yang bukan termasuk anggota Dewan Komando Staf Gabungan. Pertemuan itu mendadak tidak direncanakan sebelumnya.

Obama telah mengisyaratkan hubungan telepon yang disebutkan di atas ketika ia mengumumkan terbunuhnya Osama bin Ladin. Obama mengatakan: “Akhirnya, pada minggu lalu telah diputuskan bahwa kita mendapatkan informasi-informasi yang memadai untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan dan saya ijinkan untuk dilaksanakan operasi menangkap Osama bin Ladin dan mengajukannya ke pengadilan”. ( sumber: http://www.dawn.com/2011/05/03/pak-military-caught-in-the-crossfire.html )

2.       Begitu pula, Obama juga mengumumkan bahwa Osama bin Ladin bermukim di kota Bilal yang berada di daerah militer di samping Akademi Militer Pakistan yang dikelilingi oleh pos militer.

3.       Pernyataan Zardari yang dia katakan dalam konteks menafikan pastisipasi dalam operasi tersebut. Namun ia mengakui bahwa yang mempermudah operasi pembunuhan itu adalah kerjasama bersama. Zardari mengatakan di surat kabar Washington Post, “Meskipun peristiwa Ahad bukan merupakan operasi bersama, namun dilakukannya kerjasama bersama antara Amerika Serikat dan Pakistan mengantarkan kepada (suksesnya) serangan terhadap Osama bin Ladin yang menjadi ancaman terus menerus bagi dunia yang berperadaban”.

4.       Pernyataan-pernyataan Obama, yang ia juga berupaya menjauhkan rezim Pakistan dari berkolusi dalam kerjasama di dalam pembunuhan tersebut. Namun Obama mengakui bahwa kerjasama dengan Pakistan lah yang membantu untuk mengetahui tempat Bin Ladin. Obama mengatakan: “Sesuatu yang penting adalah, kita perhatikan bahwa kerjasama dengan Pakistan untuk memerangi terorisme telah membantu untuk mengetahui tempat persembunyian Bin Ladin”.

5.       Berbagai peristiwa sebelumnya terkait penangkapan sejumlah tokoh Al-Qaeda, seperti Abu Faraj al-Libiy, Khalid Sheikh Mohammed, dan Ahmad Khalfan Jilani. Mereka ditangkap dari tempat-tempat yang serupa, di daerah yang dekat dari instalasi-instalasi militer atau di tempat yang aman. Mereka telah diserahkan kepada Amerika …

Dengan demikian, rezim Pakistan telah terperosok, hingga kedua telinganya, dalam kejahatan pembunuhan tersebut. Akan tetapi hal itu tidak mesti bahwa waktu pelaksanaan operasi yang ditentukan Amerika untuk pembunuhan itu telah sepengetahuan rezim Pakistan. Dal hal ini peran rezim Pakistan adalah peran mata-mata yang memberikan informasi-informasi yang diperlukan untuk membunuh korban, yang dia berikan kepada tuannya untuk menentukan waktu pelaksanaan operasi, baik mata-mata itu mengetahui waktu tersebut atau pun tidak. Lebih mudah baginya jika dia tidak tahu!

Terakhir kami mengarahkan perhatian penduduk Pakistan secara umum dan tentara Pakistan khususnya bahwa kelangsungan rezim tersebut merupakan pangkal penyakit dan asal bencana di Pakistan. Bahwa rezim terebut tidak akan berhenti sebatas berkolusi dalam pembunuhan Bin Ladin, semoga Allah merahmatinya dan menempatkannya di surga-Nya yang luas. Akan tetapi, rezim tersebut akan terus menumpahkan darah kaum Muslim … Dan bahwa yang wajib secara syar’i adalah mencabut rezim tersebut dan menegakkan Khilafah sebagai gantinya, sehingga Islam dan kaum Muslim menjadi mulia; Sebaliknya, kekufuran dan kaum kafir menjadi hina.

 وَاللَّهُ غَالِبٌ عَلَى أَمْرِهِ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ

Dan Allah berkuasa terhadap urusan-Nya, tetapi kebanyakan manusia tiada mengetahuinya. (QS Yusuf [12]: 21)

Baca Selengkapnya »»

Saturday, July 17, 2010

Sebelum Khitbah, Lihatlah Dulu

GEMA Pembebasan. Melihat calon isteri pada dasarnya hukumnya mandub (sunnah) menurut pendapat jumhur ulama (Imam Ash-Shan’ani, Subulus Salam, jld. III, hal. 113).

Adapun dari segi waktu, melihat calon isteri hukumnya boleh (mubah) sebelum khitbah, berdasarkan tunjukan (dalalah) bahasa dan dalil hadits Nabi Saw. Boleh pula dilakukan sesudah khitbah berdasarkan dalil hadits Nabi Saw.

Mengenai tunjukan bahasa yang membolehkan melihat sebelum khitbah, dapat dipahami dari hadits Jabir bin Abdillah ra: “Idza khathaba ahadukum al-mar’ata fa in istathâ’a an yanzhura minhâ ilâ mâ yad’uw ilaa nikahiha fal yaf’al.” (Jika seseorang dari kamu hendak mengkhitbah seorang perempuan, maka jika ia mampu melihat perempuan itu pada apa yang mendorong menikahinya, maka lakukanlah). [HR. Ahmad dan Abu Dawud, dan disahihkan oleh al-Hakim. Lihat Imam Ash-Shan’ani, Subulus Salam, jld. III, hal. 113].

Secara bahasa, frase “idza khataba ahadukum al-mar’ata” hendaknya diterjemahkan secara benar menjadi “Jika seseorang dari kamu hendak mengkhitbah seorang perempuan” dan bukannya “Jika seseorang dari kamu telah mengkhitbah seorang perempuan.” Mengapa diartikan demikian, padahal dalam frase itu digunakan fi’il madhi (kata kerja lampau), yakni “khathaba” bukan fi’il mudhari’ (kata kerja kini dan akan datang) yakni “yakhthubu”? Jawabnya, hal itu terpulang pada pengertian khitbah itu sendiri, karena khitbah adalah thalabul mar’ati li az-zawâj, yaitu permintaan (seorang laki-laki) kepada seorang wanita untuk menjadi isterinya (Ibrahim Anis dkk, Al-Mu’jamul Wasith, jld. I, hal. 243; Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah (terj.), jld 6, hal. 30). Padahal pada galibnya, tidaklah seorang lelaki itu meminta seorang perempuan untuk menjadi isterinya, kecuali setelah lelaki itu merasa mantap dan ridha dengan keadaan calon isterinya. Dan kemantapan dan keridhaan itu antara lain dihasilkan dari melihat calon isterinya. Maka, tunjukan (dalalah) bahasa ini menunjukkan, bahwa melihat itu dilakukan sebelum khitbah.

Dari segi pengunaan kata idza (jika), para ulama ahli bahasa Arab telah menjelaskan bahwa apabila dalam suatu kalimat terdapat fi’il madhi setelah kata idza, maka fi’il madhi itu dalam maknanya menunjukkan sesuatu yang akan datang (mustaqbal). Syaikh Musthafa al-Ghayalaini dalam Jami’ ad-Durus al-‘Arabiyah, jld. III, hal. 58 mengatakan:

“Kata idza adalah suatu zharaf (keterangan waktu) yang umumnya untuk menunjukkan masa akan datang (mustaqbal). Kata idza umumnya mengandung pengertian pemberian syarat dan secara khusus masuk dalam jumlah fi’liyah. Fi’il yang menyertai idza kebanyakan adalah fi’il madhi dari segi lafazh tetapi menunjukkan masa akan datang (mustaqbal) dari segi pengertiannya…” (Syaikh Musthafa al-Ghayalaini, Jami’ ad-Durus al-‘Arabiyah, jld. III, hal. 58, Beirut : Syirkah Abna’ Syarif Al-Anshari, cetakan ke-30, 1994. Penjelasan serupa lihat Umar Taufiq Safaragha, Al-Mu’jam fi al-I’rab, hal. 8, Maroko : Darul Ma’rifah, 1993).

Jadi, tidak setiap fi’il madhi selalu diartikan sebagai kata kerja lampau. Penggunaan fi’il madhi untuk perbuatan yang hendak dilakukan, biasa digunakan dalam bahasa Arab, jika terdapat qarinah (petunjuk) yang menunjukkannya atau menjadi tuntutan makna dari redaksi kalimat (siyaqul kalam) yang ada, misalnya jika penggunaan fi’il madhi itu terdapat dalam suatu kalimat yang diawali kata idza.

Contoh yang semacam itu banyak. Misalnya firman Allah SWT (bunyinya): “Idza qumtum ila ash-shalâti faghsilû wujûhakum wa aydiyakum ilal marâfiq.” (Jika kamu hendak mengerjakan shalat maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku.) (Qs. al-Mâ’idah [5]: 6). Frase “idza qumtum ila ash-shalati” jika diartikan secara harfiyah artinya “jika kamu telah mengerjakan shalat”. Ini tidaklah tepat, karena redaksi kalimat menunjukkan adanya perintah berwudhu setelah itu. Padahal wudhu itu wajib sebelum shalat, bukan sesudahnya. Maka dari itu, frase tadi haruslah diartikan “idza aradtum al-qiyama ila ash-shalâti” (jika kamu hendak mengerjakan shalat) (Dr. Muhammad Ali al-Hasan, Tafsir Surah al-Fatihah, hal. 5).

Contoh lain, firman Allah SWT (bunyinya): “fa-idza qara’ta al-Qur’âna fasta’izh billahi minasy syaitânir rajîm” (Apabila kamu hendak membaca al-Qur’an, hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari syaitan yang terkutuk.) (Qs. an-Nahl [16]: 98). Ayat ini menganjurkan membaca ta’awwuzh pada saat sebelum (bukan sesudah) membaca al-Qur’an. Frase “fa-idza qara’ta al-Qur’âna” tidaklah benar kalau diartikan “jika kamu telah membaca al-Qur’an…”. Yang benar, frase itu hendaknya ditafsirkan “fa-idza aradta al-qira’ah…” (maka jika kamu hendak membaca al-Qur’an). Jadi, walau pun menggunakan fi’il madhi (idza qara’ta) (jika kamu telah membaca) tapi yang dimaksud adalah idza aradta al-qira’ah (jika kamu hendak membaca) karena ada qarinah syar’iyyah berupa hadits Nabi Saw bahwa ketika shalat malam, Nabi Saw membaca ta’awwuzh sebelum membaca surah al-Fatihah [HR. Muslim dan Ash-Habus Sunan, Tafsir Ibnu Katsir, jld. I, hal. 31,: Lihat Dr. Muhammad Ali al-Hasan, Tafsir Surah al-Fatihah, hal. 5].

Contoh lain, dalam satu hadits Nabi Saw bersabda:

“Idza qataltum fa-ahsinul qitlata wa idza dzabahtum fa-ahsinudz dzibhata.” (Jika kamu hendak menghukum mati (qishash), jatuhkanlah hukuman itu dengan baik, dan jika kamu hendak menyembelih binatang, sembelihlah dengan baik). [HR. Muslim, dari Syadad bin Aus ra; Lihat Dr. Abdurrahman al-Maliki, Nizham al-‘Uqubat, hal. 109].

Hadits ini berkaitan dengan perintah untuk bersikap ihsan (baik) dalam melakukan qishash dan penyembelihan binatang, yaitu menggunakan senjata yang tajam agar memudahkan kematian. Jadi frase “Idza qataltum” tidaklah tepat diartikan secara harfiyah “jika kamu telah selesai menjatuhkan qishash”, tapi hendaknya diartikan “jika kamu hendak menjatuhkan qishash.” Mengapa? Sebab redaksi kalimat menghendaki bahwa sikap ihsan itu adalah sebelum pelaksanaan qishash atau penyembelihan binatang, bukan sesudahnya. Demikianlah seterusnya.

Itulah beberapa contoh yang menunjukkan bahwa penggunaan fi’il madhi dapat pula untuk menunjukkan perbuatan yang hendak dilakukan, jika terdapat qarinah (indikasi/petunjuk) yang menunjukkannya atau menjadi tuntutan makna dari redaksi kalimat (siyaqul kalam) yang ada, misalnya jika penggunaan fi’il madhi itu terdapat dalam suatu kalimat yang diawali kata idza.

Dari tinjauan bahasa ini dapat dipahami, bahwa boleh hukumnya sebelum khitbah, seorang muslim melihat calon isterinya, berdasarkan hadits Jabir bin Abdillah ra yang telah ditunjukkan di awal tulisan ini.

Jabir bin Abdillah ra mengatakan, Rasulullah Saw bersabda:

“Idza khathaba ahadukum al-mar’ata fa in istathâ’a an yanzhura minhâ ilâ mâ yad’uw ilâ nikahiha fal yaf’al.” Artinya yang tepat dari hadits itu adalah: “Jika seseorang dari kamu hendak mengkhitbah seorang perempuan, maka jika ia mampu melihat perempuan itu pada apa yang mendorong menikahinya, maka lakukanlah.” [HR. Ahmad dan Abu Dawud].

Jadi, melihat itu adalah sebelum khitbah. Pemahaman seperti inilah yang telah diadopsi oleh Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitabnya An-Nizham al-Ijtima’i fi al-Islam, halaman 41-42. Melihat calon isteri, menurut beliau, adalah sebelum khitbah. Perhatikan pernyataan Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani ketika beliau menjelaskan adanya pengecualian hukum menundukkan pandangan, “Ay yajibu ‘alal mu’miniina an yaghudhdhû min abshârihim illa al-khâthibiina fa inna lahum ‘adama ghadhdhil bashari ilâ man yuriidûna al-khitbata minan nisâ’i.” (Artinya, wajib kaum mukmin menundukkan sebagian pandangan mereka, kecuali laki-laki yang hendak mengkhitbah, karena mereka boleh tidak menundukkan pandangan untuk melihat siapa saja yang hendak mereka khitbah dari kalangan wanita) (Taqiyuddin an-Nabhani, An-Nizham al-Ijtima’i fi al-Islam, hal. 42). Kalimat tersebut jelas berarti, bahwa kebolehan melihat berdasarkan hadits Jabir RA tersebut, adalah sebelum khitbah. Sebab dikatakan oleh beliau “melihat siapa saja yang hendak mereka khitbah.” Syaikh an-Nabhani tidak mengatakan “melihat siapa saja yang telah mereka khitbah.”

Ini dari segi tinjauan tunjukan (dalalah) bahasa. Adapun dari segi dalil hadits, telah terdapat hadits Nabi Saw yang secara jelas menunjukkan bolehnya melihat calon isteri sebelum khitbah. Dalil ini memperkuat tinjauan bahasa yang kami paparkan sebelumnya. Nabi Saw bersabda, “Idza khathaba ahadukum al-mar’ata fa-lâ junâha ‘alayhi an yanzhura ilayhâ idzâ kaana innama yanzhuru ilayhaa li-khitbatihi wa in kânat lâ ta’lam.” (Jika salah seorang kamu hendak mengkhitbah seorang perempuan, maka tidak ada dosa atasnya untuk melihat perempuan itu jika semata-mata dia melihat perempuan itu untuk khitbah baginya, meskipun perempuan itu tidak mengetahuinya). [HR. Ibnu Hibban dan ath-Thabarani, dari Abu Hamid As-Sa’idiy ra. Hadits hasan. Lihat Imam as-Suyuthi, Al-Jami’ush Shaghir, jld. I, hal. 24; Sulaiman Rasjid, Fiqih Islam, hal. 354).

Hadits itu dengan jelas menunjukkan bolehnya melihat perempuan sebelum mengkhitbahnya. Sabda Nabi Saw “idzâ kâna innama yanzhuru ilayhâ li-khitbatihi” (jika semata-mata dia melihat perempuan itu untuk khitbah baginya) menunjukkan bahwa terjadinya aktivitas melihat, adalah sebelum khitbah. Namun hal itu dibolehkan dengan syarat bahwa aktivitas melihat itu semata-mata untuk kepentingan khitbah, bukan untuk iseng atau main-main yang tanpa tujuan.

Maka dari itu, berdasarkan hadits itu (dan hadits lainnya) banyak ulama yang membolehkan melihat calon isteri sebelum terjadinya khitbah (termasuk Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani sendiri).

Imam ash-Shan’ani menyatakan, “Para ulama mazhab Syafi’i mengatakan, hendaknya melihat perempuan itu adalah sebelum khitbah, supaya kalau laki-laki itu tidak suka, dia dapat meninggalkan perempuan itu tanpa menyakiti hatinya, beda halnya kalau sesudah khitbah…” (Imam ash-Shan’ani, Subulus Salam, III/113).

Syaikh Taqiyuddin al-Husaini mengatakan, “Waktu melihat, adalah setelah adanya azam (tekad kuat) [dari seorang laki-laki] untuk menikahi seorang perempuan, dan sebelum khitbah, agar tidak menyakiti hati perempuan itu andaikata dilakukan setelah khitbah lalu tidak jadi…” (Taqiyuddin al-Husaini, Kifayatul Akhyar, jld. II, hal. 48).

Syaikh asy-Syarbayni al-Khathib mengatakan, “Waktu melihat, adalah sebelum khitbah dan setelah ada azam (tekad kuat) untuk menikah. Sebab sebelum adanya azam tidak ada hajat baginya, dan [jika] sesudah khitbah terkadang dapat menyakiti hati perempuan kalau tidak jadi…” (Asy-Syarbayni al-Khathib, Al-Iqna’, jld. II, hal. 120).

Demikianlah contoh beberapa pendapat ulama yang membolehkan melihat calon isteri sebelum khitbah.

Kesimpulannya, bahwa secara syar’i mubah bagi seorang laki-laki untuk melihat perempuan calon isterinya sebelum terjadinya khitbah dari lelaki itu kepada pihak perempuan. Namun dalam melakukannya, tidak boleh dilakukan dengan berkhalwat (berdua-duan secara menyendiri) (Taqiyuddin an-Nabhani, An-Nizham al-Ijtima’i fi al-Islam, hal. 42).

Adapun melihat setelah khitbah, juga dibolehkan menurut syara’. Diriwayatkan bahwa al-Mughirah ra telah mengkhitbah seorang perempuan. Nabi Saw lalu bersabda kepadanya, “Unzhur ilayha! Fa-innahu ahrâ an yu’dama baynakumâ.” (Lihatlah dia! Karena itu akan lebih mengekalkan perjodohan kalian berdua). [HR. at-Tirmidzi dan an-Nasa’i. Lihat Imam ash-Shan’ani, Subulus Salam, III/113). Wallahu a’lam [M. Shiddiq al-Jawi]

Baca Selengkapnya »»

Apakah Mengoreksi Penguasa Harus Empat Mata ?

GEMA Pembebasan. Perlu kami nyatakan bahwa hukum asal amar makruf nahi mungkar harus dilakukan secara terang-terangan, dan tidak boleh disembunyikan. Ini adalah pendapat mu’tabar dan perilaku generasi salafus sholeh. Namun, sebagian orang bodoh berpendapat bahwa menasehati seorang penguasa haruslah dengan cara sembunyi-sembunyi (empat mata). Menurut mereka, seorang Muslim dilarang menasehati mereka dengan terang-terangan di depan umum, atau mengungkapkan kejahatan dan keburukan mereka di depan umum, karena ada dalil yang mengkhususkan. Pendapat semacam ini adalah pendapat bathil, dan bertentangan dengan realitas muhasabah al-hukkam yang dilakukan oleh Nabi saw, para shahabat dan generasi-generasi salafus shaleh sesudah mereka.
Pasalnya, pendapat tersebut (keharusan mengoreksi pennguasa dengan empat mata) bertentangan dengan point-point berikut ini:
a. Perilaku Rasulullah saw dalam mengoreksi pejabat yang diserahi tugas mengatur urusan rakyat (pemerintahan). Beliau saw tidak segan-segan mengumumkan perbuatan buruk yang dilakukan oleh pejabatnya di depan kaum Muslim, dengan tujuan agar pelakunya bertaubat dan agar pejabat-pejabat lain tidak melakukan perbuatan serupa. Imam Bukhari dan Muslim menuturkan sebuah riwayat dari Abu Humaid As Sa’idiy bahwasanya ia berkata:

اسْتَعْمَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلًا عَلَى صَدَقَاتِ بَنِي سُلَيْمٍ يُدْعَى ابْنَ الْلَّتَبِيَّةِ فَلَمَّا جَاءَ حَاسَبَهُ قَالَ هَذَا مَالُكُمْ وَهَذَا هَدِيَّةٌ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَهَلَّا جَلَسْتَ فِي بَيْتِ أَبِيكَ وَأُمِّكَ حَتَّى تَأْتِيَكَ هَدِيَّتُكَ إِنْ كُنْتَ صَادِقًا ثُمَّ خَطَبَنَا فَحَمِدَ اللَّهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ ثُمَّ قَالَ أَمَّا بَعْدُ فَإِنِّي أَسْتَعْمِلُ الرَّجُلَ مِنْكُمْ عَلَى الْعَمَلِ مِمَّا وَلَّانِي اللَّهُ فَيَأْتِي فَيَقُولُ هَذَا مَالُكُمْ وَهَذَا هَدِيَّةٌ أُهْدِيَتْ لِي أَفَلَا جَلَسَ فِي بَيْتِ أَبِيهِ وَأُمِّهِ حَتَّى تَأْتِيَهُ هَدِيَّتُهُ وَاللَّهِ لَا يَأْخُذُ أَحَدٌ مِنْكُمْ شَيْئًا بِغَيْرِ حَقِّهِ إِلَّا لَقِيَ اللَّهَ يَحْمِلُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَلَأَعْرِفَنَّ أَحَدًا مِنْكُمْ لَقِيَ اللَّهَ يَحْمِلُ بَعِيرًا لَهُ رُغَاءٌ أَوْ بَقَرَةً لَهَا خُوَارٌ أَوْ شَاةً تَيْعَرُ ثُمَّ رَفَعَ يَدَهُ حَتَّى رُئِيَ بَيَاضُ إِبْطِهِ يَقُولُ اللَّهُمَّ هَلْ بَلَّغْتُ بَصْرَ عَيْنِي وَسَمْعَ أُذُنِي
“Rasulullah saw mengangkat seorang laki-laki menjadi amil untuk menarik zakat dari Bani Sulaim. Laki-laki itu dipanggil dengan nama Ibnu Luthbiyyah. Tatkala tugasnya telah usai, ia bergegas menghadap Nabi saw; dan Nabi Mohammad saw menanyakan tugas-tugas yang telah didelegasikan kepadanya. Ibnu Lutbiyah menjawab, ”Bagian ini kuserahkan kepada anda, sedangkan yang ini adalah hadiah yang telah diberikan orang-orang (Bani Sulaim) kepadaku. Rasulullah saw berkata, ”Jika engkau memang jujur, mengapa tidak sebaiknya engkau duduk-duduk di rumah ayah dan ibumu, hingga hadiah itu datang sendiri kepadamu”. Beliau saw pun berdiri, lalu berkhutbah di hadapan khalayak ramai. Setelah memuji dan menyanjung Allah swt, beliau bersabda, ”’Amma ba’du. Aku telah mengangkat seseorang di antara kalian untuk menjadi amil dalam berbagai urusan yang diserahkan kepadaku. Lalu, ia datang dan berkata, ”Bagian ini adalah untukmu, sedangkan bagian ini adalah milikku yang telah dihadiahkan kepadaku”. Apakah tidak sebaiknya ia duduk di rumah ayah dan ibunya, sampai hadiahnya datang sendiri kepadanya, jika ia memang benar-benar jujur? Demi Allah, salah seorang di antara kalian tidak akan memperoleh sesuatu yang bukan haknya, kecuali ia akan menghadap kepada Allah swt dengan membawanya. Ketahuilah, aku benar-benar tahu ada seseorang yang datang menghadap Allah swt dengan membawa onta yang bersuara, atau sapi yang melenguh, atau kambing yang mengembik. Lalu, Nabi saw mengangkat kedua tangannya memohon kepada Allah swt, hingga aku (perawi) melihat putih ketiaknya”. [HR. Imam Bukhari dan Muslim]
Hadits di atas adalah dalil sharih yang menunjukkan bahwasanya Rasulullah saw pernah menasehati salah seorang pejabatnya dengan cara mengungkap keburukannya secara terang-terangan di depan khalayak ramai. Beliau saw tidak hanya menasehati Ibnu Luthbiyyah dengan sembunyi-sembunyi, akan tetapi, membeberkan kejahatannya di depan kaum Muslim. Lantas, bagaimana bisa dinyatakan bahwa menasehati penguasa haruslah dengan sembunyi-sembunyi (empat mata), sedangkan Nabi saw, manusia yang paling mulia akhlaqnya, justru menasehati salah satu pejabatnya (penguasa Islam) dengan terangan-terangan, bahkan diungkap di depan khalayak ramai?
b. Ada perintah dari Nabi saw agar kaum Muslim memberi nasehat kepada para penguasa fajir dan dzalim secara mutlak. Imam Al Hakim dan Ath Thabaraniy menuturkan riwayat dari Jabir ra, bahwasanya Rasulullah saw bersabda:

سيد الشهداء عند الله يوم القيامة حمزة بن عبد المطلب ورجل قام إلى إمام جائر فأمره ونهاه فقتله
“Pemimpin para syuhada di sisi Allah, kelak di hari Kiamat adalah Hamzah bin ‘Abdul Muthalib, dan seorang laki-laki yang berdiri di depan penguasa dzalim atau fasiq, kemudian ia memerintah dan melarangnya, lalu penguasa itu membunuhnya”. [HR. Imam Al Hakim dan Thabaraniy]
Hadits ini datang dalam bentuk umum. Hadits ini tidak menjelaskan secara rinci tatacara mengoreksi seorang penguasa; apakah harus dengan sembunyi-sembunyi atau harus dengan terang-terangan. Atas dasar itu, seorang Muslim dibolehkan menasehati penguasa dengan terang-terangan atau sembunyi-sembunyi (empat mata). Hadits ini tidak bisa ditakhshih dengan hadits-hadits yang menuturkan tentang muhasabah lil hukkam (mengoreksi penguasa) dengan empat mata. Pasalnya, hadits-hadits yang menuturkan tentang menasehati penguasa dengan empat mata adalah hadits dla’if. (Penjelasannya lihat di point berikutnya).
c. Ada perintah dari Rasulullah saw untuk mengoreksi (muhasabah) penguasa hingga taraf memerangi penguasa yang melakukan kekufuran yang nyata (kufran bawahan). Nabi saw memerintahkan para shahabat untuk mengoreksi penguasa dengan pedang, jika telah tampak kekufuran yang nyata. Bukhari meriwayatkan sebuah hadits dari ‘Ubadah bin Shamit, bahwasanya dia berkata:

دَعَانَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَايَعْنَاهُ فَقَالَ فِيمَا أَخَذَ عَلَيْنَا أَنْ بَايَعَنَا عَلَى السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ فِي مَنْشَطِنَا وَمَكْرَهِنَا وَعُسْرِنَا وَيُسْرِنَا وَأَثَرَةً عَلَيْنَا وَأَنْ لَا نُنَازِعَ الْأَمْرَ أَهْلَهُ إِلَّا أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا عِنْدَكُمْ مِنْ اللَّهِ فِيهِ بُرْهَانٌ
“Nabi SAW mengundang kami, lalu kami mengucapkan baiat kepada beliau dalam segala sesuatu yang diwajibkan kepada kami bahwa kami berbaiat kepada beliau untu selalu mendengarkan dan taat [kepada Allah dan Rasul-Nya], baik dalam kesenangan dan kebencian kami, kesulitan dan kemudahan kami dan beliau juga menandaskan kepada kami untuk tidak mencabut suatu urusan dari ahlinya kecuali jika kalian (kita) melihat kekufuran secara nyata [dan] memiliki bukti yang kuat dari Allah.”[HR. Imam Bukhari]
Imam Muslim menuturkan sebuah riwayat, bahwasanya Rasulullah saw bersabda:

سَتَكُونُ أُمَرَاءُ فَتَعْرِفُونَ وَتُنْكِرُونَ فَمَنْ عَرَفَ بَرِئَ وَمَنْ أَنْكَرَ سَلِمَ وَلَكِنْ مَنْ رَضِيَ وَتَابَعَ قَالُوا أَفَلَا نُقَاتِلُهُمْ قَالَ لَا مَا صَلَّوْا
“Akan datang para penguasa, lalu kalian akan mengetahui kemakrufan dan kemungkarannya, maka siapa saja yang membencinya akan bebas (dari dosa), dan siapa saja yang mengingkarinya dia akan selamat, tapi siapa saja yang rela dan mengikutinya (dia akan celaka)”. Para shahabat bertanya, “Tidaklah kita perangi mereka?” Beliau bersabda, “Tidak, selama mereka masih menegakkan sholat” Jawab Rasul.” [HR. Imam Muslim]
Tatkala berkomentar terhadap hadits ini, Imam Nawawi, dalam Syarah Shahih Muslim menyatakan, “Di dalam hadits ini terkandung mukjizat nyata mengenai kejadian yang akan terjadi di masa depan, dan hal ini telah terjadi sebagaimana yang telah dikabarkan oleh Rasulullah saw….Sedangkan makna dari fragmen, “”Tidaklah kita perangi mereka?” Beliau bersabda, “Tidak, selama mereka masih menegakkan sholat,” jawab Rasul; adalah ketidakbolehan memisahkan diri dari para khalifah, jika mereka sekedar melakukan kedzaliman dan kefasikan, dan selama mereka tidak mengubah satupun sendi-sendi dasar Islam.”
Hadits di atas menunjukkan bahwa dalam kondisi-kondisi tertentu seorang Muslim wajib mengoreksi penguasa dengan terang-terangan bahkan dengan pedang, jika para penguasanya melakukan kekufuran yang nyata. Hadits-hadits di atas juga menjelaskan bahwa seorang Muslim wajib memisahkan diri dari penguasa-penguasa yang melakukan kekufuran yang nyata. Selain itu, riwayat di atas juga menunjukkan bahwa menasehati penguasa boleh dilakukan dengan pedang, jika penguasa tersebut telah menampakkan kekufuran yang nyata. Lalu, bagaimana bisa dinyatakan bahwa menasehati penguasa harus dilakukan dengan sembunyi-sembunyi (empat mata) dan tidak boleh dilakukan dengan terang-terangan?
d. Realitas muhasabah yang dilakukan oleh para shahabat ra terhadap para penguasa. Apabila kita meneliti secara jernih dan mendalam realitas muhasabah hukam yang dilakukan oleh shahabat ra, dapatlah disimpulkan bahwa mereka melakukan muhasabah dengan berbagai macam cara, tidak dengan satu cara saja. Riwayat-riwayat berikut ini menjelaskan kepada kita bagaimana cara-cara muhasabah yang mereka lakukan.
• Di dalam Kitab Al Bidayah wa An Nihayah, juz 8, hal. 217, disebutkan bahwasanya Imam Al Huda al-Husain bin ‘Ali ra, pemimpin pemuda ahlul jannah, memisahkan diri (khuruj) dari penguasa fajir Khalifah Yazid bin Mu’awiyyah. Imam Husain ra dibai’at oleh penduduk Kufah pada tahun 61 H. Beliau ra juga mengutus anak pamannya, Muslim bin ‘Aqil ra untuk mengambil bai’at penduduk Kufah untuk dirinya. Dan tidak kurang 18 ribu orang membai’at dirinya. Dan di dalam sejarah, tak seorang pun menyatakan bahwa Imam Husain ra dan penduduk Kufah pada saat itu termasuk firqah (kelompok) yang sesat )”.[Al Bidayah wa An Nihayah, juz 8/217] Inilah cara yang dilakukan oleh Imam Husain bin ‘Ali ra untuk mengoreksi (muhasabah) kepemimpinan Yazid bin Mu’awiyyah.
• Sebelum Imam Husain bin ‘Ali ra, kaum Muslim juga menyaksikan Ummul Mukminin ‘Aisyah ra yang memimpin kaum Muslim untuk khuruj dari Khalifah Ali bin Abi Thalib ra. Inilah cara Ummul Mukminin ‘Aisyah ra mengoreksi Khalifah Ali bin Abi Thalib ra. Hingga akhirnya, meletuslah peperangan yang sangat besar dan terkenal dalam sejarah umat Islam, Perang Jamal.
• Ketika Umar bin Khaththab ra berkhuthbah di hadapan kaum Muslim, setelah beliau diangkat menjadi Amirul Mukminin, beliau berkata, “Barangsiapa di antara kalian melihatku bengkok, maka hendaklah dia meluruskannya”. Seorang laki-laki Arab berdiri dan berkata, “Demi Allah wahai Umar, jika kami melihatmu bengkok, maka kami akan meluruskannya dengan tajamnya pedang kami”.
• Pada saat Umar bin Khaththab ra mengenakan baju dari kain Yaman yang di dapat dari harta ghanimah. Beliau ra kemudian berkhuthbah di hadapan para shahabat dengan baju itu, dan berkata, “Wahai manusia dengarlah dan taatilah…” Salman Al Farisi ra, seorang shahabat mulia berdiri seraya berkata kepadanya, “Kami tidak akan mendengar dan mentaatimu”. Umar berkata, “Mengapa demikian?” Salman menjawab, “Dari mana kamu mendapat pakaian itu, sedangkan kamu hanya mendapat satu kain, sedangkan kamu bertubuh tinggi? Beliau menjawab, “Jangan gesa-gesa, lalu beliau memanggil, “Wahai ‘Abdullah”. Namun tidak seorang pun menjawab. Lalu beliau ra berkata lagi, “Wahai ‘Abdullah bin Umar..”. ‘Abdullah menjawab, “Saya wahai Amirul Mukminin”. Beliau berkata, “Bersumpahlah demi Allah, apakah kain yang aku pakai ini kainmu? Abdullah bin Umar menjawab, “Demi Allah, ya”. Salman berkata, “Sekarang perintahlah kami, maka kami akan mendengar dan taat”. ['Abdul 'Aziz Al Badriy, Al-Islam bain al-'Ulama' wa al-Hukkam Ihitam Putih Wajah Ulama dan Penguasa.terj), hal. 70-71]
• Amirul Mukminin Mu’awiyyah berdiri di atas mimbar setelah memotong jatah harta beberapa kaum Muslim, lalu ia berkata, “Dengarlah dan taatilah..”. Lalu, berdirilah Abu Muslim Al Khulani mengkritik tindakannya yang salah, “Kami tidak akan mendengar dan taat wahai Mu’awiyyah!”. Mu’awiyyah berkata, “Mengapa wahai Abu Muslim?”. Abu Muslim menjawab, “Wahai Mu’awiyyah, mengapa engkau memotong jatah itu, padahal jatah itu bukan hasil jerih payahmu dan bukan pula jerih payah ibu bapakmu? Mu’awiyyah marah dan turun dari mimbar seraya berkata kepada hadirin, “Tetaplah kalian di tempat”. Lalu, dia menghilang sebentar dari pandangan mereka, lalu keluar dan dia sudah mandi. Mu’awiyyah berkata, “Sesungguhnya Abu Muslim telah berkata kepadaku dengan perkataan yang membuatku marah. Saya mendengar Rasulullah saw bersabda, “Kemarahan itu termasuk perbuatan setan, dan setan diciptakan dari api yang bisa dipadamkan dengan air. Maka jika salah seorang di antara kalian marah, hendaklah ia mandi”. Sebenarnya saya masuk untuk mandi. Abu Muslim berkata benar bahwa harta itu bukan hasil jerih payahku dan bukan pula jerih payah ayahku, maka ambillah jatah kalian”.[Hadits ini dituturkan oleh Abu Na'im dalam Kitab Al-Khiyah, dan diceritakan kembali oleh Imam Al Ghazali dalam Kitab Al Ihya', juz 7, hal. 70]
• Seorang ulama besar, Syaikh Mundzir bin Sa’id mengkritik sangat keras Khalifah Abdurrahman An Nashir Lidinillah ra yang telah menguras harta pemerintahan untuk mempermegah dan memperindah kota Az Zahra. Ulama besar ini mengkritik sang Khalifah dalam khuthbah Jum’atnya secara terang-terangan di depan Khalifah An Nashir dan dihadiri orang penduduk kota Az Zahra. [Abdul Hamid Al Ubbadi, Min Akhlaq al-'Ulamaa', Majalah Al Azhar, Ramadhan, 1371 H]
• Dalam Kitab Qalaaid Al Jawaahir disebutkan bahwasanya Syaikh Abdul Qadir Al Kailaniy berdiri di atas mimbar untuk mengkritik dan memberikan nasehat kepada Gubernur Yahya bin Sa’id yang terkenal dengan julukan Abnu Mazaahim Adz Dzaalim Al Qadla. Syaikh Abdul Qadir Al Kailaniy berkata, “Semoga orang Islam tidak dipimpin oleh oirang yang paling dzalim; maka apa jawabanmu kelak ketika menghadap Tuhan semesta alam yang paling pengasih? Gubernur itu gemetar dan langsung meninggalkan apa yang dinasehatkan kepadanya”. [Qalaaid Al Jawaahir, hal. 8]
• Sulthan al-’Ulama, Al ‘iz bin Abdus Salam telah mengkritik Raja Ismail yang telah bersekongkol dengan orang-orang Eropa Kristen untuk memerangi Najamuddin bin Ayyub. Ulama besar ini tidak hanya membuat fatwa, tetapi juga mengkritik tindakan Raja Ismail di depan mimbar Jum’at di hadapan penduduk Damaskus. Saat itu Raja Ismail tidak ada di Damaskus. Akibat fatwa dan khuthbahnya yang tegas dan lurus, Al ‘Iuz ‘Abdus Salam dipecat dari jabatannya dan dipenjara di rumahnya. [As Subki, Thabaqat, dan lain-lain]
Kisah-kisah di atas menunjukkan bagaimana cara para ulama shalih dan mukhlish menasehati penguasa-penguasanya. Kisah-kisah semacam ini sangat banyak disebut di dalam kitab-kitab tarikh. Mereka tidak segan-segan untuk menasehati para penguasa menyimpang dan dzalim secara terang-terangan, mengkritik kebijakannya di mimbar-mimbar terbuka, maupun fatwa-fatwanya.
Lalu, bagaimana bisa dinyatakan bahwa menasehati penguasa haruslah dengan empat mata saja, sementara ulama-ulama yang memiliki ilmu dan ketaqwaannya justru memilih melakukannya dengan terang-terangan dan terbuka?
e. Kelemahan hadits riwayat Imam Ahmad. Nash-nash qath’iy telah menunjukkan kepada kita bahwa hukum asal nasehat itu harus disampaikan secara terang-terangan, dan tidak boleh sembunyi-sembunyi. Al Quran dan Sunnah telah menyebut masalah ini dengan sangat jelas. Namun, sebagian orang awam menyangka ada riwayat yang mengkhususkan ketentuan ini. Mereka berpendapat bahwa mengoreksi penguasa harus dilakukan dengan empat mata, karena ada dalil yang mengkhususkan. Mereka berdalih dengan hadits yang sumbernya (tsubutnya) masih perlu dikaji secara mendalam. Hadits itu adalah hadits yang riwayatkan oleh Imam Ahmad.
Imam Ahmad menuturkan sebuah hadits dan berkata:

حَدَّثَنَا أَبُو الْمُغِيرَةِ حَدَّثَنَا صَفْوَانُ حَدَّثَنِي شُرَيْحُ بْنُ عُبَيْدٍ الْحَضْرَمِيُّ وَغَيْرُهُ قَالَ جَلَدَ عِيَاضُ بْنُ غَنْمٍ صَاحِبَ دَارِيَا حِينَ فُتِحَتْ فَأَغْلَظَ لَهُ هِشَامُ بْنُ حَكِيمٍ الْقَوْلَ حَتَّىغَضِبَ عِيَاضٌ ثُمَّ مَكَثَ لَيَالِيَ فَأَتَاهُ هِشَامُ بْنُ حَكِيمٍ فَاعْتَذَرَ إِلَيْهِ ثُمَّ قَالَ هِشَامٌ لِعِيَاضٍ أَلَمْ تَسْمَعْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّ مِنْ أَشَدِّ النَّاسِ عَذَابًا أَشَدَّهُمْ عَذَابًا فِي الدُّنْيَا لِلنَّاسِ فَقَالَ عِيَاضُ بْنُ غَنْمٍ يَا هِشَامُ بْنَ حَكِيمٍ قَدْ سَمِعْنَا مَا سَمِعْتَ وَرَأَيْنَا مَا رَأَيْتَ أَوَلَمْ تَسْمَعْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ أَرَادَ أَنْ يَنْصَحَ لِسُلْطَانٍ بِأَمْرٍ فَلَا يُبْدِ لَهُ عَلَانِيَةً وَلَكِنْ لِيَأْخُذْ بِيَدِهِ فَيَخْلُوَ بِهِ فَإِنْ قَبِلَ مِنْهُ فَذَاكَ وَإِلَّا كَانَ قَدْ أَدَّى الَّذِي عَلَيْهِ لَهُ وَإِنَّكَ يَا هِشَامُ لَأَنْتَ الْجَرِيءُ إِذْ تَجْتَرِئُ عَلَى سُلْطَانِ اللَّهِ فَهَلَّا خَشِيتَ أَنْ يَقْتُلَكَ السُّلْطَانُ فَتَكُونَ قَتِيلَ سُلْطَانِ اللَّهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى

“Telah meriwayatkan kepada kami Abu Al Mughirah, dan dia berkata, “Telah menuturkan kepada kami Shofwan, dan ia berkata, “Telah meriwayatkan kepadaku Syuraih bin ‘Ubaid al Hadlramiy dan lainnya, dia berkata, “‘Iyadl bin Ghanm mendera penduduk Dariya, ketika berhasil dikalahkan. Hisyam bin Hakim pun mengkritik Iyadl bin Ghanm dengan kasar dan keras, hingga ‘Iyadl marah. Ketika malam datang, Hisyam bin Malik mendatangi ‘Iyadl, dan meminta maaf kepadanya. Lalu Hisyam berkata kepada ‘Iyadl, “Tidakkah engkau mendengar Nabi saw bersabda, “Sesungguhnya manusia yang mendapat siksa paling keras adalah manusia yang paling keras menyiksa manusia di kehidupan dunia”. ‘Iyadl bin Ghanm berkata, “Ya Hisyam bin Hakim, sungguh, kami mendengar apa yang engkau dengar, dan kami juga menyaksikan apa yang engkau saksikan; tidakkah engkau mendengar Rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa hendak menasehati penguasa (orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah), maka janganlah menasehatinya dengan terang-terangan, tetapi ambillah tangannya, lalu menyepilah dengannya. Jika ia menerima nasehat, maka baginya pahala, dan jika tidak, maka ia telah menunaikan apa yang menjadi kewajibannya untuk orang itu. Sesungguhnya, engkau ya Hisyam, kamu sungguh berani, karena engkau berani kepada penguasanya Allah. Lalu, tidakkah engkau takut dibunuh oleh penguasanya Allah, dan engkau menjadi orang yang terbunuh oleh penguasa Allah tabaaraka wa ta’aala”.[HR. Imam Ahmad]
‘Iyadl bin Ghanm adalah Ibnu Zuhair bin Abiy Syadad, Abu Sa’ad al-Fahri. Beliau adalah seorang shahabat yang memiliki keutamaan. Beliau termasuk shahabat yang melakukan bai’at Ridlwan; dan wafat pada tahun 20 H di Syams.
Hisyam bin Hakim bin Hazam bin Khuwailid al-Qurasyiy al-Asdiy adalah shahabat yang memiliki keutamaan, dan beliau adalah putera dari seorang shahabat. Beliau wafat pada awal-awal masa kekhilafahan Mu’awiyyah bin Abi Sofyan. Ada orang yang menduga bahwa beliau meraih mati syahid di Ajnadain. Beliau disebut di dalam Kitab Shahih Bukhari dan Muslim dalam haditsnya Umar tatkala ia mendengarnya membaca surat Al Furqan. Beliau wafat sebelum ayahnya meninggal dunia. Imam Muslim, Abu Dawud, dan An Nasaaiy menuturkan hadits dari beliau, sebagaimana disebutkan dalam Kitab At Taqriib.
Di dalam Kitab Tahdziib al-Kamal, Al Maziy berkata, “Diriwayatkan darinya:…dan ‘Urwah bin Az Zubair…hingga akhir. Adapun Syuraih bin ‘Ubaid al-Hadlramiy al-Hamashiy, dia adalah seorang tabi’in tsiqqah (terpercaya). Riwayatnya dari shahabat secara mursal, sebagaimana disebut dalam Tahdziib al-Kamal, “Mohammad bin ‘Auf ditanya apakah Syuraih bin ‘Ubaid al-Hadlramiy mendengar dari Abu Darda’? Mohammad bin ‘Auf menjawab, “Tidak”. Juga ditanyakan kepada Mohammad bin ‘Auf, apakah dia mendengar dari seorang shahabat Nabi saw? Dia menjawab, “Saya kira tidak. Sebab, ia tidak mengatakan dari riwayatnya, “saya mendengar”. Dan dia adalah tsiqqah (terpercaya)”.
Al Hafidz Ibnu Hajar dalam Kitab At Taqriib mengatakan, “Dia tsiqqah (terpercaya), dan banyak meriwayatkan hadits secara mursal; karena tadlisnya. Ibnu Abi Hatim di dalam Kitab Al Maraasiil berkata, “Saya mendengar ayahku berkata, “Syuraih bin ‘Ubaid tidak pernah bertemu dengan Abu Umamah, al-Harits bin Harits, dan Miqdam. Ibnu Abi Hatim berkata, “Saya mendengar bapakku berkata, “Syuraih bin ‘Ubaid menuturkan hadits dari Abu Malik Al Asy’ariy secara mursal”.
Jika Syuraih bin ‘Ubaid tidak pernah bertemu dengan Abu Umamah Shadiy bin ‘Ijlaan al-Bahiliy ra yang wafat pada tahun 76 H dan Miqdam al-Ma’diy Karab ra yang wafat pada tahun 87 H, maka bagaimana bisa dinyatakan bahwa Syuraih bin ‘Ubaid bertemu dengan Hisyam bin Hakim yang wafat pada awal-awal pemerintahan Mu’awiyyah, lebih-lebih lagi ‘Iyadl bin Ghanm yang wafat pada tahun 20 Hijrah pada masa ‘Umar bin Khaththab ra?
Selain itu, Syuraih bin ‘Ubaid ra meriwayatkan hadits itu dengan ta’liq (menggugurkan perawi atasnya) dan di dalam hadits itu tidak ada satupun indikasi yang menunjukkan bahwa ia hadir dalam kisah itu, atau mendengar orang yang mengisahkan kisah tersebut. Dengan demikian, hadits di atas harus dihukumi sebagai hadits munqathi’ (terputus), dan tidak layak dijadikan sebagai hujjah.
Demikian pula hadits yang diriwayatkan Imam Ahmad secara ringkas (mukhtashar) dari Ibnu ‘Abi ‘Ashim di dalam kitab As Sunnah, di mana Imam Ahmad berkata, “Telah meriwayatkan kepada kami ‘Amru bin ‘Utsman, di mana dia berkata,”Telah meriwayatkan kepada kami Baqiyah, dan dia berkata, “Telah meriwayatkan kepada kami Sofwan bin ‘Amru, dari Syuraih bin ‘Ubaid, bahwasanya dia berkata, “‘Yadl bin Ghanam berkata kepada Hisyam bin Hakim, tidakkah engkau mendengar sabda Rasulullah saw yang bersabda, “Barangsiapa hendak menasehati penguasa janganlah ia sampaikan dengan terang-terangan, akan tetapi hendaklah ia ambil tangannya, lalu menyepilah dengannya. Jika ia menerima maka ia akan mendapatkan pahala, dan jika tidak, maka ia telah menunaikan apa yang menjadi kewajibannya”.[HR. Imam Ahmad]
Baqiyyah adalah seorang mudalis. Walaupun Baqiyyah menuturkan hadits ini dengan sharih menurut versi Ibnu Abi ‘Aashim, tetapi, tetap saja tidak bisa menyelamatkan Baqiyyah. Pasalnya, ia adalah perawi yang suka melakukan tadlis dengan tadlis yang buruk (tadlis qabiih) –yakni tadlis taswiyah . Dikhawatirkan dari tadlisnya itu ‘an’anah [(meriwayatkan dengan 'an (dari), 'an (dari)] dari gurunya dari gurunya jika ditarik ke atas. Di dalam Kitab Al Majma’, Imam Al Haitsamiy berkata, “Yang benar, jalur darinya (Syuraih bin ‘Ubaid) hanya berasal dari Hisyam saja. Hadits ini diriwayatkan Imam Ahmad, dan rijalnya tsiqat (terpercaya). Akan tetapi, saya tidak mendapati Syuraih bin ‘Ubaid mendengar hadits ini langsung dari ‘Iyadl dan Hisyam, walaupun dia seorang tabi’un.
Catatan lain, Syuraih bin ‘Ubaid meriwayatkan hadits ini dengan ta’liq (menggugurkan perawi atasnya), dan di dalam hadits ini tidak ada indikasi yang menunjukkan bahwa ia hadir dalam kisah itu, maupun mendengar dari orang yang menceritakan kisah tersebut. Oleh karena itu, hadits ini harus dihukumi sebagai hadits munqathi’; dan tidak layak dijadikan sebagai hujjah.
Adapun dari jalur-jalur lain, misalnya dari jalur Jabir bin Nafir, maka setelah diteliti, ada perawi yang lemah, yakni Mohammad bin Ismail bin ‘Iyasy.
Jika demikian kenyataannya, gugurlah berdalil dengan hadits riwayat Imam Ahmad di atas.

Baca Selengkapnya »»

Wednesday, July 14, 2010

Hukum Isbal

GEMA Pembebasan. “Barangsiapa memanjangkan pakaiannya karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya kelak di hari kiamat.” Kemudian Abu Bakar bertanya, “Sesungguhnya sebagian dari sisi sarungku melebihi mata kaki, kecuali aku menyingsingkannya.” Rasulullah Saw menjawab, “Kamu bukan termasuk orang yang melakukan hal itu karena sombong.” [HR. Jama’ah, kecuali Imam Muslim dan Ibnu Majah dan Tirmidizi tidak menyebutkan penuturan dari Abu Bakar.]

Dari Ibnu ‘Umar dituturkan bahwa Rasulullah Saw telah bersabda:
“Isbal itu bisa terjadi pada sarung, sarung dan jubah. Siapa saja yang memanjangkan pakaiannya karena sombong, maka Allah swt tidak akan melihatnya kelak di hari kiamat.” [HR. Abu Dawud, an-Nasa`i, dan Ibnu Majah]

Kata khuyalaa’ berasal dari wazan fu’alaa’. Kata al-khuyalaa’, al-bathara, al-kibru, al-zahw, al-tabakhtur, bermakna sama, yakni sombong dan takabur.

Mengomentari hadits ini, Ibnu Ruslan dari Syarah al-Sunan menyatakan, “Dengan adanya taqyiid “khuyalaa’” (karena sombong) menunjukkan bahwa siapa saja yang memanjangkan kainnya melebihi mata kaki tanpa ada unsur kesombongan, maka dirinya tidak terjatuh dalam perbuatan haram. Hanya saja, perbuatan semacam itu tercela (makruh).”

Imam Nawawi berkata, “Hukum isbal adalah makruh. Ini adalah pendapat yang dipegang oleh Syafi’iy.”
Imam al-Buwaithiy dari al-Syafi’iy dalam Mukhtasharnya berkata, “Isbal dalam sholat maupun di luar sholat karena sombong dan karena sebab lainnya tidak diperbolehkan. Ini didasarkan pada perkataan Rasulullah Saw kepada Abu Bakar ra.”

Namun demikian sebagian ‘ulama menyatakan bahwa khuyala’ dalam hadits di atas bukanlah taqyiid. Atas dasar itu, dalam kondisi apapun isbal terlarang dan harus dijauhi. Dalam mengomentari hadits di atas, Ibnu al-‘Arabiy berkata, “Tidak diperbolehkan seorang laki-laki melabuhkan kainnya melebihi mata kaki dan berkata tidak ada pahala jika karena sombong. Sebab, larangan isbal telah terkandung di dalam lafadz. Tidak seorangpun yang tercakup di dalam lafadz boleh menyelisihinya dan menyatakan bahwa ia tidak tercakup dalam lafadz tersebut; sebab, ‘illatnya sudah tidak ada. Sesungguhnya, sanggahan semacam ini adalah sanggahan yang tidak kuat. Sebab, isbal itu sendiri telah menunjukkan kesombongan dirinya. Walhasil, isbal adalah melabuhkan kain melebihi mata kaki, dan melabuhkan mata kaki identik dengan kesombongan meskipun orang yang melabuhkan kain tersebut tidak bermaksud sombong.”

Mereka juga mengetengahkan riwayat-riwayat yang melarang isbal tanpa ada taqyiid. Riwayat-riwayat itu diantaranya adalah sebagai berikut:

“Angkatlah sarungmu sampai setengah betis, jika engkau tidak suka maka angkatlah hingga di atas kedua mata kakimu. Perhatikanlah, sesungguhnya memanjangkan kain melebihi mata kaki itu termasuk kesombongan. Sedangkan Allah SWT tidak menyukai kesombongan.” [HR. Abu Dawud, an-Nasa’i, dan at-Tirmidzi dari haditsnya Jabir bin Salim].

“Tatkala kami bersama Rasulullah Saw, datanglah ‘Amru bin Zurarah al-Anshoriy dimana kain sarung dan jubahnya dipanjangkannya melebihi mata kaki (isbal). Selanjutnya, Rasulullah Saw segera menyingsingkan sisi pakaiannya (Amru bin Zurarah) dan merendahkan diri karena Allah SWT. Kemudian beliau Saw bersabda, “Budakmu, anak budakmu dan budak perempuanmu”, hingga ‘Amru bin Zurarah mendengarnya. Lalu, Amru Zurarah berkata, “Ya Rasulullah sesungguhnya saya telah melabuhkan pakaianku melebihi mata kaki.” Rasulullah Saw bersabda, “Wahai ‘Amru, sesungguhnya Allah SWT telah menciptakan segala sesuatu dengan sebaik-baiknya. Wahai ‘Amru sesungguhnya Allah SWT tidak menyukai orang yang melabuhkan kainnya melebihi mata kaki.” [HR. ath-Thabarni dari haditsnya Abu Umamah] Hadits ini rijalnya tsiqah. Dzahir hadits ini menunjukkan bahwa ‘Amru Zurarah tidak bermaksud sombong ketika melabuhkan kainnya melebihi mata kaki.

Riwayat-riwayat ini memberikan pengertian, bahwa isbal yang dilakukan baik karena sombong atau tidak, hukumnya haram. Akan tetapi, kita tidak boleh mencukupkan diri dengan hadits-hadits seperti ini. Kita mesti mengkompromikan riwayat-riwayat ini dengan riwayat-riwayat lain yang di dalamnya terdapat taqyiid (pembatas) “khuyalaa’”. Kompromi (jam’u) ini harus dilakukan untuk menghindari penelantaran terhadap hadits Rasulullah Saw. Sebab, menelantarkan salah satu hadits Rasulullah bisa dianggap mengabaikan sabda Rasulullah Saw. Tentunya, perbuatan semacam ini adalah haram.

Berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar, yakni perkataan Rasulullah Saw kepada Abu Bakar ra (“Kamu bukan termasuk orang yang melakukan hal itu karena sombong.”), menunjukkan bahwa manath (obyek) pengharaman isbal adalah karena sombong. Sebab, isbal kadang-kadang dilakukan karena sombong dan kadang-kadang tidak karena sombong. Hadits yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar telah menunjukkan dengan jelas bahwa isbal yang dilakukan tidak dengan sombong hukumnya tidak haram.

Atas dasar itu, isbal yang diharamkan adalah isbal yang dilakukan dengan kesombongan. Sedangkan isbal yang dilakukan tidak karena sombong, tidaklah diharamkan. Imam Syaukani berkata, “Oleh karena itu, sabda Rasulullah Saw, ‘Perhatikanlah, sesungguhnya memanjangkan kain melebihi mata kaki itu termasuk kesombongan.’ [HR. Abu Dawud, an-Nasa’i, dan at-Tirmidzi dari haditsnya Jabir bin Salim], harus dipahami bahwa riwayat ini hanya berlaku bagi orang yang melakukan isbal karena sombong. Hadits yang menyatakan bahwa isbal adalah kesombongan itu sendiri —yakni riwayat Jabir bin Salim—harus ditolak karena kondisi yang mendesak. Sebab, semua orang memahami bahwa ada sebagian orang yang melabuhkan pakaiannya melebihi mata kaki memang bukan karena sombong. Selain itu, pengertian hadits ini (riwayat Jabir bin Salim) harus ditaqyiid dengan riwayat dari Ibnu ‘Umar yang terdapat dalam shahihain….Sedangkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Umamah yang menyatakan bahwa Allah SWT tidak menyukai orang-orang yang sombong hadir dalam bentuk muthlaq, sedangkan hadits yang lain yang diriwayatkan Ibnu ‘Umar datang dalam bentuk muqayyad. Dalam kondisi semacam ini, membawa muthlaq ke arah muqayyad adalah wajib.”

Dari penjelasan Imam Syaukani di atas kita bisa menyimpulkan, bahwa kesombongan adalah taqyiid atas keharaman isbal. Atas dasar itu, hadits-hadits yang memuthlaqkan keharaman isbal harus ditaqyiid dengan hadits-hadits yang mengandung redaksi khuyalaa’. Walhasil, isbal yang dilakukan tidak karena sombong, tidak termasuk perbuatan yang haram.

Tidak boleh dinyatakan di sini bahwa hadits yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar tidak bisa mentaqyiid kemuthlakan hadits-hadits lain yang datang dalam bentuk muthlaq dengan alasan, sebab dan hukumnya berbeda. Tidak bisa dinyatakan demikian. Sebab, hadits-hadits tersebut, sebab dan hukumnya adalah sama. Topik yang dibicarakan dalam hadits tersebut juga sama, yakni sama-sama berbicara tentang pakaian dan cara berpakaian. Atas dasar itu, kaedah taqyiid dan muqayyad bisa diberlakukan dalam konteks hadits-hadits di atas.

Baca Selengkapnya »»

Tuesday, July 13, 2010

Hukum Orang Kafir Menjadi Anggota Partai Islam

GEMA Pembebasan. Tidak boleh secara syar’i sebuah partai Islam menerima keanggotaan non muslim. Dalilnya ada dua. Pertama, terdapat dalil khusus yang mewajibkan keanggotaan partai Islam hanya dari muslim, yaitu firman Allah SWT (artinya) : “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan (Islam), menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar.” (QS Ali ‘Imran : 104).

Terkait ayat ini, Syaikh Abdul Hamid Al-Ja’bah berkata,”Kata “minkum” [di antara kamu] pada ayat di atas melarang sebuah kelompok atau partai dari keanggotaan non Islam, dan membatasi keanggotaannya pada muslim saja.” (Lihat Abdul Hamid Al-Ja’bah, Al-Ahzab fi Al-Islam, hal. 120; lihat juga Yasin bin Ali, Min Ahkam Al-Amr bi al-Ma’ruf wa An-Nahyu ‘an Al-Munkar, hal. 64; M. Abdullah al-Mas’ari, Muhasabah al-Hukkam, hal. 33).

Kedua, banyak dalil menegaskan amar ma’ruf nahi munkar adalah ciri khas umat Islam, bukan umat non muslim. Misalnya QS Ali ‘Imran : 110 dan QS At-Taubah : 71. Sebaliknya orang non Islam, khususnya Yahudi, tidak saling melarang berbuat munkar di antara mereka (QS Al-Ma`idah : 78-79), dan orang munafik bahkan menyuruh yang munkar dan mencegah dari yang ma’ruf (QS At-Taubah : 67). Jadi amar ma’ruf dan nahi munkar tak akan mampu dilaksanakan sempurna, kecuali oleh umat Islam.

Berdasarkan ayat-ayat ini, Syaikh Ziyad Ghazzal menyatakan anggota partai Islam wajib orang muslim. Sebab misi partai Islam –yaitu amar ma’ruf nahi munkar— telah mengharuskan keislaman anggotanya. (Ziyad Ghazzal, Masyru’ Qanun Al-Ahzab fi Daulah Al-Khilafah, hal. 46).

Memang ada yang berpendapat non muslim dapat menjadi anggota partai Islam, dengan alasan Islam agama untuk semua dan mengakui keberagaman (pluralitas). Namun dalil-dalil ini tidak sesuai dengan tema (maudhu’) yang dibahas.

Benar bahwa Islam agama untuk semua karena Islam rahmatan lil ‘alamin (QS al-Anbiya` : 107), atau Islam risalah untuk seluruh manusia (QS Saba` : 28). (Abdullah al-Jibrin, At-Ta’amul Ma’a Ghairil Muslimin fi As-Sunnah an-Nabawiyah, hal 3; Munqidz as-Saqqar, Ghairul Muslim fi al-Mujtama’ al-Muslim, hal. 2).

Namun konteks ayat-ayat tersebut adalah menerangkan karakter risalah Islam sebagai risalah universal, bukan menerangkan karakter partai atau kelompok Islam.

Benar pula Islam mengakui keberagaman suku dan bangsa (QS Al-Hujurat : 13), juga mengakui keberagaman dalam bahasa dan warna kulit (QS Ar-Ruum : 22). (Lathifah Ibrahim Khadhar, Al-Islam fi al-Fikri al-Gharbi (terj.), hal. 167).

Namun konteks ayat seperti ini adalah menerangkan tanda-tanda kekuasaan Allah yang menjadi sunnatullah di muka bumi, bukan menerangkan karakter partai Islam.

Jadi tidak tepat berhujjah dengan ayat-ayat di atas untuk membolehkan keanggotaan non muslim dalam partai Islam. Karena ayat-ayat tersebut tidak ada hubungannya dengan keanggotaan non muslim dalam partai Islam. Wallahu a’lam. [Muhammad Shiddiq al-Jawi]

Baca Selengkapnya »»

Friday, July 9, 2010

Hukum Donor Organ Tubuh (Mata)

GEMA Pembebasan. Donor mata (at-tabarru’ bi al-‘ain, eye donation) adalah pemberian kornea mata kepada orang yang membutuhkannya (resipien). Kornea mata tersebut umumnya diambil dari mayat, lalu ditransplantasikan (dicangkokkan) kepada resipien. Pengangkatan kornea mata mayat harus dilaksanakan kurang dari 6 jam sejak donor dinyatakan meninggal, dan dalam waktu 24 jam sudah harus dicangkokkan ke resipien. Meski umumnya diambil dari mayat, dimungkinkan pula kornea mata diambil dari donor yang masih hidup. (Yusuf bin Abdullah al-Ahmad, Ahkam Naql A’dha` al-Insan fi a-Fiqh al-Islami, Riyadh : 1425 H).

Hukum syar’i yang rajih (kuat) dalam masalah ini menurut kami sebagai berikut : jika donor mata berasal pendonor hidup hukumnya mubah. Jika dari mayat hukumnya haram.

Bolehnya donor mata dari orang hidup, dikarenakan ada dalil syar’i yang menetapkan hak milik organ tubuh dan tiadanya risiko kematian donor mata. Syaikh Abdul Qadim Zallum menyatakan boleh secara syar’i seseorang yang masih hidup mendonorkan satu atau lebih organ tubuhnya kepada orang lain secara sukarela, karena adanya hak milik orang itu atas organ tubuhnya, dengan syarat tidak mengakibatkan kematian pendonor. (Abdul Qadim Zallum, Hukm al-Syar’i fi al-Istinsakh, hal. 9).

Menurut Syaikh Abdul Qadim Zallum kalau seseorang matanya tercongkel akibat perbuatan orang lain, dia berhak mengambil diyat (tebusan) atau memaafkan orang itu. Jika memaafkan, berarti dia menyumbangkan diyat, yang artinya dia mempunyai hak milik atas diyat. Adanya hak milik atas diyat, artinya ada hak milik atas organ tubuh yang disumbangkan dalam bentuk diyat.

Ringkasnya, bolehnya memaaafkan artinya adalah penetapan hak milik organ tubuh. Dalam hal ini telah terdapat nash-nash yang membolehkan memberikan maaf dalam qishash (QS Al-Baqarah : 178) dan berbagai diyat. Sabda Nabi SAW,”Barangsapa tertimpa musibah pembunuhan atau penganiayaan fisik, dia berhak memilih salah satu dari tiga pilihan; menuntut qishash, mengambil diyat, atau memaafkan.” (HR Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah). (Imam Syaukani, Nailul Authar, hal. 1405).

Adapun jika donor mata berasal dari mayat, hukumnya haram. Alasannya ada 2 (dua) : pertama, ketika seseorang meninggal, hilanglah hak miliknya atas apa pun, baik hartanya, tubuhnya, atau isterinya. Buktinya, hartanya wajib diwariskan, tubuhnya wajib dikuburkan, dan isterinya wajib menjalani masa iddah.

Maka orang yang meninggal tidak boleh lagi melakukan tasharruf (perbuatan hukum) atas tubuhnya, misalnya mendonorkan atau berwasiat kepada ahli warisnya mendonorkan organ tubuhnya. Wasiat ini tidak sah, karena merupakan wasiat atas sesuatu yang tidak lagi dimiliki. Kaidah fiqih menyatakan : Man laa yamliku at-tasharrufa laa yamliku al-idzin fiihi. (Barangsiapa tidak berhak melakukan tasharruf, tidak berhak pula memberikan izin melakukan tasharruf). (Az-Zarkasyi, al-Mantsur fi al-Qawa’id, 3/211; M. Shidqi al-Burnu, Mausu’ah al-Qawa’id al-Fiqhiyah, 11/1081; Hasan Ali al-Syadzili, Hukm Naql A’dha` Al-Insan fi Al-Fiqh al-Islami, hal.109).

Kedua,mayat mempunyai kehormatan yang wajib dijaga. Yaitu tidak boleh dianiaya misalnya dicincang, dicongkel matanya, dipenggal kehernya, dan sebagainya. Sabda Nabi SAW,“Memecahkan tulang mu`min yang sudah mati, sama dengan memecahkannya saat dia hidup.” (HR Ahmad, Malik, dan Ad-Daruquthni). Wallahu a’lam. [Muhammad Shiddiq al-Jawi]

Baca Selengkapnya »»

Monday, December 1, 2008

Hukum Pernikahan Dini (Kasus Syeikh Puji)

Tanya :
Ustadz, bolehkah seorang laki-laki dewasa menikahi seorang anak perempuan yang masih kecil dan belum haidh (seperti kasus Syekh Puji)?

Jawab :
Hukumnya boleh (mubah) secara syar'i dan sah seorang laki-laki dewasa menikahi anak perempuan yang masih kecil (belum haid). Dalil kebolehannya adalah Al-Qur`an dan As-Sunnah. Dalil Al-Qur`an adalah firman Allah SWT (artinya) : "Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (menopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya) maka iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid." (QS Ath-Thalaq [65] : 4).

Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya menyatakan bahwa yang dimaksud "perempuan-perempuan yang tidak haid" (lam yahidhna), adalah anak-anak perempuan kecil yang belum mencapai usia haid (ash-shighaar al-la`iy lam yablughna sinna al-haidh). Ini sesuai dengan sababun nuzul ayat tersebut, ketika sebagian shahahat bertanya kepada Nabi SAW mengenai masa iddah untuk 3 (tiga) kelompok perempuan, yaitu : perempuan yang sudah menopause (kibaar), perempuan yang masih kecil (shighar), dan perempuan yang hamil (uulatul ahmaal). Jadi, ayat di atas secara manthuq (makna eksplisit) menunjukkan masa iddah bagi anak perempuan kecil yang belum haid dalam cerai hidup, yaitu selama tiga bulan.

Imam Suyuthi dalam kitabnya Al-Iklil fi Istinbath At-Tanzil hal. 212 mengutip Ibnul Arabi, yang mengatakan,"Diambil pengertian dari ayat itu, bahwa seorang [wali] boleh menikahkan anak-anak perempuannya yang masih kecil, sebab iddah adalah cabang daripada nikah."

Jadi, secara tidak langsung, ayat di atas menunjukkan bolehnya menikahi anak perempuan yang masih kecil yang belum haid. Penunjukan makna (dalalah) yang demikian ini dalam ushul fiqih disebut dengan istilah dalalah iqtidha`, yaitu pengambilan makna yang mau tak mau harus ada atau merupakan keharusan (iqtidha`) dari makna manthuq (eksplisit), agar makna manthuq tadi bernilai benar, baik benar secara syar'i (dalam tinjauan hukum) maupun secara akli (dalam tinjauan akal). Jadi, ketika Allah SWT mengatur masa iddah untuk anak perempuan yang belum haid, berarti secara tidak langsung Allah SWT telah membolehkan menikahi anak perempuan yang belum haid itu, meski kebolehan ini memang tidak disebut secara manthuq (eksplisit) dalam ayat di atas.

Adapun dalil As-Sunnah, adalah hadits dari 'Aisyah RA, dia berkata :
"Bahwa Nabi SAW telah menikahi 'A`isyah RA sedang 'A`isyah berumur 6 tahun, dan berumah tangga dengannya pada saat 'Aisyah berumur 9 tahun, dan 'Aisyah tinggal bersama Nabi SAW selama 9 tahun." (HR Bukhari, hadits no 4738, Maktabah Syamilah). Dalam riwayat lain disebutkan : Nabi SAW menikahi 'A`isyah RA ketika 'Aisyah berumur 7 tahun [bukan 6 tahun] dan Nabi SAW berumah tangga dengan 'Aisyah ketika 'Aisyah umurnya 9 tahun. (HR Muslim, hadits no 2549, Maktabah Syamilah).

Imam Syaukani dalam kitabnya Nailul Authar (9/480) menyimpulkan dari hadits di atas, bahwa boleh hukumnya seorang ayah menikahkan anak perempuannya yang belum baligh (yajuuzu lil abb an yuzawwija ibnatahu qabla al-buluugh).

Berdasarkan dalil-dalil di atas, jelaslah bahwa mubah hukumnya seorang laki-laki menikah dengan anak perempuan kecil yang belum haid. Hukum nikahnya sah dan tidak haram. Namun syara' hanya menjadikan hukumnya sebatas mubah (boleh), tidak menjadikannya sebagai sesuatu anjuran atau keutamaan (sunnah/mandub), apalagi sesuatu keharusan (wajib). Wallahu a'lam. [Muhammad Shiddiq Al-Jawi]


Baca Selengkapnya »»